Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar menggelar operasi penertiban intensif di jantung kawasan pariwisata Ubud. Dalam operasi penegakan peraturan daerah yang berlangsung pada malam hari tersebut, sebanyak 15 orang gelandangan dan pengemis (gepeng) berhasil diamankan petugas untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan destinasi wisata internasional tersebut.
Langkah tegas ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. Dari hasil pendataan awal di lapangan, seluruh gepeng yang terjaring diketahui merupakan warga pendatang yang berasal dari wilayah Kabupaten Karangasem.
Kronologi Operasi Penertiban di Titik Rawan Ubud
Operasi penyisiran dilakukan secara terencana untuk merespons laporan masyarakat dan wisatawan terkait maraknya aktivitas pengemis di beberapa sudut strategis Ubud. Berikut adalah urutan kejadian penertiban tersebut:
- Pukul 21.30 WITA: Personel Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar melakukan apel persiapan dan pemetaan titik kumpul gepeng di seputaran Ubud.
- Pukul 22.00 WITA: Tim patroli bergerak menyisir pedestrian, area persimpangan jalan, dan pusat keramaian wisata. Petugas langsung menjangkau 15 gepeng yang sedang beraktivitas di lokasi.
- Pukul 23.00 WITA: Seluruh gepeng dievakuasi menggunakan kendaraan operasional menuju kantor Satpol PP Gianyar untuk menjalani pendataan identitas dan pemeriksaan awal.
- Tahap Lanjutan: Belasan individu tersebut diserahterimakan secara resmi kepada Dinas Sosial Kabupaten Gianyar demi penanganan sosial lebih mendalam.
"Penertiban ini kami lakukan sebagai upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban umum di wilayah Ubud. Selanjutnya, para gepeng tersebut kami serahkan ke Dinas Sosial untuk mendapat pembinaan dan penanganan lebih lanjut," ujar Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, I Putu Dian Yudenegara.
Proses Pembinaan dan Rencana Pemulangan
Pascamenerima pelimpahan dari Satpol PP, Dinas Sosial Kabupaten Gianyar segera mengaktifkan prosedur standar operasional (SOP) rehabilitasi sosial. Penanganan tidak hanya difokuskan pada pendataan administratif, tetapi juga mencakup pembinaan psikososial agar mereka tidak kembali beroperasi di jalanan.
- Asesmen Kebutuhan: Petugas sosial mendalami motif ekonomi dan latar belakang keluarga dari masing-masing gepeng yang terjaring.
- Koordinasi Antardaerah: Dinas Sosial Gianyar menjalin komunikasi intensif dengan Dinas Sosial Kabupaten Karangasem untuk memfasilitasi pemulangan.
- Pemulangan Terarah: Belasan warga tersebut akan diantar langsung kembali ke daerah asal mereka guna diserahkan kepada pihak keluarga dan pemerintah desa setempat.
Menjaga Citra Ubud sebagai Destinasi Wisata Dunia
Kawasan Ubud selama ini dikenal luas sebagai pusat seni, budaya, dan spiritualitas di Pulau Dewata. Kehadiran gepeng dinilai berpotensi mengganggu estetika kawasan dan kenyamanan pelancong domestik maupun mancanegara yang sedang berlibur.
Pemerintah Kabupaten Gianyar berkomitmen untuk terus mengintensifkan patroli berkala di titik-titik krusial pariwisata. Sinergi antara penegakan aturan hukum dan pendekatan humanis melalui dinas sosial diharapkan mampu menekan angka gepeng secara permanen, sekaligus memelihara citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan tertib.
Comments (0)