Bursa Gembok & Denda 71 Emiten Gegara Laporan Keuangan!

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan pasar modal dengan menjatuhkan sanksi suspensi perdagangan serta denda administratif kepada puluhan perusahaan tercata

Jul 08, 2026 - 00:28
0 0
Bursa Gembok & Denda 71 Emiten Gegara Laporan Keuangan!

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan pasar modal dengan menjatuhkan sanksi suspensi perdagangan serta denda administratif kepada puluhan perusahaan tercatat. Sebanyak 71 emiten terkena sanksi penghentian perdagangan sementara dan denda masing-masing sebesar Rp 150 juta lantaran terlambat menyampaikan laporan keuangan auditan untuk tahun buku 2025. Langkah ini diambil demi menjaga transparansi dan memberikan perlindungan kepada para investor di tengah dinamika perdagangan saham yang semakin kompleks.

Menurut keterangan yang dihimpun Beritatercepat.com, sanksi tersebut diberlakukan berdasarkan ketentuan II.6.3 dalam Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi BEI untuk memberikan konsekuensi tegas kepada emiten yang lalai dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi, khususnya terkait kedisiplinan penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Keterlambatan pelaporan dinilai dapat mengganggu kelancaran informasi material yang seharusnya tersedia bagi publik secara tepat waktu.

Peringatan Tertulis dan Konsekuensi Hukum

Tak hanya mengenakan denda dan suspensi, BEI juga telah melayangkan Peringatan Tertulis III kepada seluruh perusahaan tercatat yang hingga batas waktu yang ditentukan belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahun 2025 atau belum melunasi denda atas keterlambatan tersebut. Peringatan ini merupakan tahapan akhir sebelum sanksi lebih berat dijatuhkan, sekaligus sinyal kuat bahwa bursa tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran administratif yang berpotensi merugikan publik pemegang saham.

"Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp 150.000.000 kepada Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dimaksud dan/atau belum melakukan pembayaran Denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan Bursa," tulis Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, Selasa (30/6/2026).

Keterlambatan penyampaian laporan keuangan dinilai dapat mengaburkan kondisi fundamental perusahaan dan meningkatkan risiko bagi investor dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, langkah tegas BEI diapresiasi sebagai upaya penegakan tata kelola di pasar modal dalam negeri. Para pelaku pasar berharap sanksi ini menjadi pembelajaran bagi seluruh emiten untuk selalu mematuhi timeline pelaporan yang telah diatur demi menjaga kepercayaan publik, meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, serta menjamin stabilitas pasar keuangan Indonesia ke depannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Reporter Teknologi. Reporter teknologi terkini dan rilis produk.

Comments (0)

User