Marketplace Mulai Jadi Pemungut Pajak Pedagang Online per 1 Juli, Sistem Sudah Siap?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang ol

Jul 08, 2026 - 00:28
0 0
Marketplace Mulai Jadi Pemungut Pajak Pedagang Online per 1 Juli, Sistem Sudah Siap?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant. Aturan ini secara resmi mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Dalam ketentuan baru tersebut, marketplace berkewajiban memungut pajak dari setiap transaksi yang dilakukan oleh pedagang online di platform mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pihaknya tengah berkomunikasi intensif dengan para pelaku e-commerce terkait persiapan pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurut laporan Beritatercepat.com, langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah mengoptimalkan penerimaan perpajakan di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Persiapan Teknis dan Sosialisasi Intensif

Inge menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dan diskusi rutin dengan para platform sejak beberapa waktu lalu. DJP pun meminta agar para marketplace segera mempersiapkan infrastruktur perpajakannya menjelang tanggal efektif. "Kalau kesiapan, kami ngobrol sama mereka (e-commerce) itu terus kita lakukan, lagi intens sebetulnya mulai bulan lalu. Mereka kita minta untuk siap, ya, gitu. Ini kan yang mengatakan berlaku 1 Juli dari Pak Menteri (Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa)," kata Inge dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

"Kalau kesiapan, kami ngobrol sama mereka (e-commerce) itu terus kita lakukan, lagi intens sebetulnya mulai bulan lalu. Mereka kita minta untuk siap, ya, gitu. Ini kan yang mengatakan berlaku 1 Juli dari Pak Menteri (Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa)."

Dengan berlakunya kebijakan ini, diharapkan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan elektronik semakin meningkat. Para merchant atau pedagang online perlu memperhatikan bahwa transaksi penjualannya akan dikenai pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform. DJP menegaskan bahwa transformasi sistem perpajakan digital ini bertujuan menciptakan ekosistem bisnis online yang lebih adil, transparan, dan sejalan dengan perkembangan teknologi saat ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User