Bunga Kredit Ultra Mikro Bakal Turun Jadi 8%, Paling Lambat Berlaku 17 Agustus
Beritatercepat.com, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan bahwa bunga kredit untuk pelaku usaha ultra mikro di bawah binaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM)
Beritatercepat.com, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan bahwa bunga kredit untuk pelaku usaha ultra mikro di bawah binaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui program Mekaar akan mengalami penurunan drastis. Suku bunga yang saat ini dipatok sebesar 25 persen akan dipangkas menjadi 8 persen. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pembiayaan murah bagi segmen usaha paling bawah agar lebih berdaya saing dan terbebas dari jeratan bunga tinggi.
Saat ini pemerintah tengah mematangkan seluruh perangkat kebijakan, mulai dari aturan pendukung hingga petunjuk teknis operasional. Plt. Deputi Bidang Usaha Mikro sekaligus Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengungkapkan bahwa persiapan tersebut mencakup aspek regulasi, mekanisme penyaluran, dan pengawasan agar implementasi di lapangan berjalan lancar.
"Sekarang sedang dipersiapkan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan pembiayaan bagi ultra mikro kita melalui PNM itu bisa bunganya pada angka 8%."
Pernyataan itu disampaikan Riza saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). Menurut dia, penurunan suku bunga bukan sekadar mengubah angka, tetapi juga membutuhkan penyesuaian pada sistem dan prosedur agar tidak mengganggu keberlangsungan program yang telah menjangkau jutaan perempuan pelaku usaha di pelosok negeri. "Ini bukan hanya soal menurunkan angka bunga, tapi juga memastikan mekanisme penyaluran, pengawasan, dan keberlanjutan program tetap berjalan baik," tambahnya.
Target Berlaku Paling Lambat 17 Agustus 2026
Berdasarkan laporan yang dihimpun Beritatercepat.com, pemerintah menargetkan pemberlakuan bunga kredit ultra mikro sebesar 8 persen tersebut dapat efektif paling lambat pada 17 Agustus 2026. Tanggal bersejarah ini dipilih sebagai momentum kemerdekaan sekaligus simbol pembebasan ekonomi bagi para pelaku usaha ultra mikro dari beban biaya pinjaman yang selama ini memberatkan.
Program Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) selama ini menjadi andalan PNM dalam menyalurkan pembiayaan kepada perempuan prasejahtera tanpa mensyaratkan agunan. Bunga 25 persen per tahun memang tergolong tinggi, tetapi proses pencairan dan pendampingan yang mudah membuat program ini tetap diminati. Dengan pemangkasan menjadi 8 persen, angsuran mingguan yang harus dibayar nasabah akan berkurang signifikan, meningkatkan kemampuan mereka dalam mengembangkan usaha dan memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Penurunan bunga ini tidak akan mengganggu kinerja keuangan PNM karena pemerintah akan memberikan dukungan subsidi bunga dari APBN serta mensinergikan program dengan berbagai inisiatif pemberdayaan ekonomi lainnya. Kementerian UMKM optimistis bahwa langkah ini akan memperluas inklusi keuangan dan mempercepat pengentasan kemiskinan, terutama bagi ibu-ibu pengusaha ultra mikro di perdesaan. "Kami ingin memastikan bahwa manfaat ini benar-benar dirasakan oleh ibu-ibu pelaku usaha di desa dan kota. Ini bentuk keberpihakan nyata negara kepada mereka," tutup Riza.
Comments (0)