BREAKING: Pria Aniaya Kekasih, Samarkan Diri Jadi Wanita di Mataram
MATARAM — Aparat kepolisian baru saja mengamankan seorang pria yang tega menganiaya pacarnya sendiri di sebuah indekos. Pelaku menyamar sebagai perempuan untuk mengelabui korban dan masuk ke kamar k...
MATARAM — Aparat kepolisian baru saja mengamankan seorang pria yang tega menganiaya pacarnya sendiri di sebuah indekos. Pelaku menyamar sebagai perempuan untuk mengelabui korban dan masuk ke kamar kos.
Penangkapan terjadi kurang dari 6 jam setelah aksi brutal itu dilaporkan. Korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika pelaku berinisial RU (22) mendatangi indekos korban di wilayah Mataram. Ia menggunakan pakaian dan kerudung layaknya perempuan agar tidak dikenali.
Dengan penyamaran itu, RU berhasil masuk ke kamar kos korban. Tanpa basa-basi, ia langsung melancarkan penganiayaan.
- Waktu kejadian: Jumat malam (11/7/2026)
- Lokasi: Kamar indekos di Mataram
- Modus penyamaran: Mengenakan pakaian wanita dan kerudung
Motif: Cemburu Buta
Dari hasil pemeriksaan awal, motif utama penganiayaan adalah cemburu. Pelaku diduga tidak terima dengan hubungan korban.
"Pelaku merencanakan aksinya dengan menyamar agar korban tidak curiga saat membuka pintu," ujar sumber kepolisian.
Penangkapan Cepat
Begitu laporan diterima, tim PPA Satreskrim Polresta Mataram langsung bergerak. Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Barang bukti berupa pakaian yang digunakan untuk menyamar turut disita. Polisi mengonfirmasi pelaku positif menggunakan penyamaran untuk melancarkan aksinya.
- Penangkapan: Sabtu dini hari (12/7/2026)
- Satuan penangkap: Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram
- Barang bukti: Pakaian wanita, kerudung, dan alat penganiayaan
Kondisi Korban dan Proses Hukum
Korban mengalami luka lebam dan trauma berat. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif. "Korban selamat, tapi dampak psikologisnya sangat serius," kata penyidik.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan Perempuan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun penjara.
Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini. "Tidak ada toleransi untuk kekerasan berlatar hubungan personal," tegas pihak kepolisian.
Perkembangan terbaru, pelaku sudah ditahan di sel Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan saksi dan olah TKP masih berlangsung.
Baca juga:
Comments (0)