BREAKING: Posko Aduan Dibuka, Panja Hukum Tak Henti di Tersangka Febrie
JAKARTA — Komisi III DPR resmi membuka posko pengaduan masyarakat untuk mengawal kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil hanya beberapa ...
JAKARTA — Komisi III DPR resmi membuka posko pengaduan masyarakat untuk mengawal kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil hanya beberapa jam setelah DPR menegaskan pengawasan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka.
Anggota Panja Pengawasan Penegakan Hukum Komisi III, Abdullah, menyampaikan bahwa posko ini menjadi saluran langsung bagi publik yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan atau memiliki bukti tambahan terkait perkara Febrie. “Kami pastikan pengawasan berjalan tuntas, posko ini bukti keseriusan kami,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pagi ini.
Lokasi dan Mekanisme Pelaporan
Posko fisik ditempatkan di gedung DPR, sementara kanal pengaduan daring melalui laman khusus juga telah diaktifkan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan, data, atau kronologi kejadian yang dinilai relevan dengan proses hukum Febrie Adriansyah. Panitia menegaskan identitas pelapor akan dilindungi.
- Posko fisik: Gedung Nusantara II, Lantai Dasar, mulai 08.00–16.00 WIB
- Aduan daring: [email protected] dan hotline WhatsApp 0813-xxxx-xxxx
- Laporan diterima hingga 14 hari ke depan, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan
Panja Bergerak Cepat
Penetapan tersangka Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung pada pekan lalu langsung memicu respons cepat dari Panja. Alih-alih menunggu, Komisi III memutuskan membuka ruang partisipasi publik guna memastikan tidak ada fakta yang terlewat. “Kami tidak boleh hanya puas dengan status tersangka, proses selanjutnya harus dikawal ketat,” kata Abdullah.
Sumber di internal Panja mengungkapkan, sejumlah laporan awal sudah masuk melalui tim kecil bahkan sebelum posko diumumkan secara resmi. Laporan itu berisi dugaan aliran dana, pertemuan tertutup, hingga intervensi penanganan perkara yang disebut-sebut melibatkan Febrie semasa menjabat Jampidsus. Semua data tengah diverifikasi dengan dukungan tenaga ahli hukum pidana.
Target Pengawasan
Panja menetapkan tiga fokus utama dalam 30 hari ke depan:
- Memastikan tak ada intervensi dalam proses penyidikan lanjutan terhadap Febrie
- Menelusuri keterlibatan pihak lain yang mungkin terlindungi
- Mendorong transparansi penuh dari Kejaksaan Agung dalam tiap tahap penuntutan
Abdullah mempertegas, jika ditemukan hambatan atau kejanggalan, Panja siap memanggil paksa Jaksa Agung dan jajarannya. “Pengawasan ini bukan formalitas. Kami haus data dan fakta,” tegasnya.
Respons Kejaksaan
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait posko aduan. Namun seorang pejabat yang enggan disebut namanya menyebut Kejaksaan menghormati mekanisme pengawasan DPR dan siap memberikan keterangan jika diminta.
Posko ini menjadi babak baru pengawasan parlemen yang kini melibatkan langsung suara publik. Panja berjanji mengumumkan sejumlah temuan awal pekan depan.
Comments (0)