BREAKING: Polri Serahkan Tersangka Don Ritto dan Aset Rp543 M ke Kejagung

BREAKING — Polri melalui Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Don Ritto ke Kejaksaan Agung. Penyerahan disertai barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tuna...

Jul 20, 2026 - 03:31
0 0
BREAKING: Polri Serahkan Tersangka Don Ritto dan Aset Rp543 M ke Kejagung

BREAKING — Polri melalui Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Don Ritto ke Kejaksaan Agung. Penyerahan disertai barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai Rp543 miliar.

Rincian Penyerahan Tahap II

  • Nama tersangka: Don Ritto
  • Aset emas: 74 kilogram batangan
  • Uang tunai: Rp543 miliar
  • Lembaga penyerah: Kortas Tipikor Mabes Polri dan Polda Metro Jaya
  • Lembaga penerima: Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  • Lokasi: Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik Polri menyelesaikan seluruh proses penyidikan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Kronologi Singkat Kasus

Don Ritto dijerat sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus yang ditangani langsung oleh Kortas Tipikor Mabes Polri. Penyidik menemukan indikasi kuat penyelewengan dana pada proyek yang melibatkan tersangka sebagai pihak penerima manfaat.

Modus operandi yang disangkakan berupa penempatan dana secara tidak sah. Aliran uang hasil korupsi kemudian dikonversi menjadi aset berharga berupa emas batangan dan ditampung dalam rekening pribadi.

Nilai Aset Sitaan

Total aset yang disita penyidik mencapai angka fantastis. Uang tunai Rp543 miliar menjadi temuan terbesar. Sementara emas 74 kilogram bernilai lebih dari Rp70 miliar berdasarkan harga pasar internasional.

Dengan demikian, nilai total barang bukti yang diserahkan ke Kejagung mendekati Rp620 miliar. Angka ini menjadi salah satu sitaan terbesar dalam kasus korupsi sepanjang tahun ini.

Langkah Hukum Selanjutnya

Kejagung memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyelesaikan persiapan dakwaan. Jaksa penuntut umum akan segera menyusun tuntutan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Don Ritto ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung. Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Tipikor.

Komitmen Penegakan Hukum

Kortas Tipikor Mabes Polri menegaskan komitmen menuntaskan kasus tanpa tebang pilih. Polri memastikan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terlibat tindak pidana korupsi.

Kejagung menyatakan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Publik diimbau mengikuti perkembangan kasus melalui saluran resmi lembaga penegak hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User