Monday, 24 August 2026 | 11:59 WIB

BREAKING: KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Uang Ratusan Juta Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BARU SAJA mengamankan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (14/3/2026). Penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah ...

Aug 22, 2026 - 01:16
0 0
BREAKING: KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Uang Ratusan Juta Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BARU SAJA mengamankan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (14/3/2026). Penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam penggerebekan itu. Penangkapan menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, langsung memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia membenarkan operasi tersebut dilakukan pada Sabtu malam. Namun, jumlah uang dan pihak yang diamankan belum dirinci secara utuh. KPK masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan

Operasi senyap dimulai dari pemantauan terhadap dugaan transaksi di sejumlah titik. Tim lapangan bergerak setelah menemukan bukti awal yang cukup. Pada saat penangkapan, petugas menemukan uang dalam jumlah besar. Seluruh uang itu langsung disita sebagai barang bukti.

Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. Sejumlah orang ikut diamankan untuk dimintai keterangan. Mereka disebut sebagai saksi dan pihak terkait lainnya. Proses penggeledahan lanjutan masih berjalan hingga Minggu dini hari.

Syamsul Auliya Rachman kemudian dibawa ke Jakarta. Ia menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan. Tim kuasa hukum juga belum memberikan komentar kepada publik.

Dugaan Modus dan Aliran Uang

Pengembangan penyidikan mengarah pada dugaan penerimaan hadiah dan pemerasan. Informasi sementara menyebut adanya skema setoran dari perangkat daerah. Skema ini diduga berjalan secara rutin dalam beberapa periode.

Menurut keterangan Asep Guntur Rahayu, seorang bernama Sadmoko menargetkan setoran sebesar Rp750 juta dari setiap perangkat daerah. Padahal, kebutuhan operasional yang sah hanya sekitar Rp515 juta. Selisih lebih dari Rp200 juta per unit diduga menjadi sumber keuntungan pribadi.

Jika skema ini berjalan pada puluhan perangkat daerah, potensi dana yang terkumpul sangat besar. Angka akumulasi bahkan bisa menembus miliaran rupiah dalam satu tahun anggaran. Penyidik kini menelusuri alur uang dari setiap unit kerja.

Barang bukti yang disita akan diaudit secara menyeluruh. KPK juga akan memeriksa catatan keuangan dan dokumen pendukung lainnya. Keterlibatan pihak swasta tengah didalami. Pemberi uang juga berpotensi dijerat sebagai tersangka.

KPK juga menyegel sejumlah ruangan di kantor pemerintah daerah. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan dokumen dan arsip yang berkaitan dengan perkara. Seluruh hasil penggeledahan akan dibawa ke Jakarta untuk dianalisis lebih lanjut.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

KPK menyiapkan pasal berlapis untuk kasus ini. Penyidik dapat menerapkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Aturan itu mengatur pidana bagi penerima hadiah dan gratifikasi. Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup.

Kepala daerah yang terbukti bersalah juga menghadapi sanksi tambahan. Ia dapat dicabut hak politiknya dan dikenakan uang pengganti. Seluruh aset yang berasal dari tindak pidana akan dirampas untuk negara.

Respons Publik dan Imbauan KPK

Warga Cilacap menanggapi penangkapan ini dengan beragam reaksi. Sebagian besar mendukung langkah KPK untuk membersihkan pemerintahan daerah. Sejumlah organisasi masyarakat juga mendesak proses hukum berjalan transparan.

KPK menegaskan bahwa operasi tangkap tangan adalah bentuk penegakan hukum yang tegas. Budi Prasetyo menyebut tidak ada toleransi bagi praktik korupsi di daerah. Seluruh pihak yang terbukti akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi kepala daerah lain. KPK mengingatkan agar aparatur menghentikan kebiasaan setoran wajib. Praktik semacam itu termasuk tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Perkembangan Terbaru

Penyidik masih bekerja maraton untuk menyelesaikan pemeriksaan awal. Status hukum Syamsul Auliya Rachman akan diumumkan dalam waktu dekat. KPK berjanji mengumumkan perkembangan secara berkala kepada publik.

Masyarakat diminta tidak berspekulasi sebelum ada pengumuman resmi. KPK mengimbau seluruh pihak menyerahkan proses hukum kepada penyidik. Transparansi tetap dijaga tanpa mengganggu jalannya penyidikan.

Hingga berita ini ditulis, kasus masih terus berkembang. Penyitaan uang ratusan juta rupiah baru bagian awal dari pengungkapan. Kemungkinan tersangka baru dan lokasi penyimpanan aset lain masih terbuka lebar.

KPK memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai hukum acara. Publik diharapkan terus mengawal prosesnya. Hasil akhir dari penyidikan akan menjadi penentu nasib hukum Bupati Cilacap tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User