Ahli Hukum: Penyidikan Tetap Sah Meski Tersangka Tak Dipanggil
BARU SAJA — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto menegaskan penyidikan tetap sah meski tersangka tidak dipanggil.Pernyataan itu disampaikan Markus saat bersaksi...
BARU SAJA — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto menegaskan penyidikan tetap sah meski tersangka tidak dipanggil.
Pernyataan itu disampaikan Markus saat bersaksi sebagai ahli dalam sidang praperadilan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam pandangannya, pemanggilan tersangka bukan syarat mutlak keabsahan penyidikan. Penyidik memiliki kewenangan menilai kebutuhan pemeriksaan.
Inti Keterangan Ahli
Markus menilai keabsahan penyidikan tidak gugur hanya karena tersangka belum dipanggil. Ia merujuk pada tahapan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidikan adalah serangkaian tindakan mencari serta mengumpulkan bukti. Tujuannya membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Pemanggilan tersangka merupakan bagian dari pemeriksaan. Namun pemeriksaan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik. Belum dipanggil bukan berarti penyidikan cacat hukum.
Markus juga menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan bertahap. Setiap tahap memiliki tujuan yang berbeda.
Penyidik bisa memulai dari pengumpulan alat bukti terlebih dahulu. Pemanggilan tersangka dilakukan saat bukti awal dianggap cukup.
Dasar Hukum Penyidikan
Pasal 1 angka 2 KUHAP mendefinisikan penyidikan. Bab XIV KUHAP mengatur kewenangan penyidik secara rinci.
Kewenangan itu antara lain menerima laporan, memanggil orang untuk diperiksa, dan menyita barang bukti. Penyidik juga berwenang meminta keterangan ahli.
Menurut Markus, penggunaan kewenangan bersifat diskresioner. Artinya penyidik menilai sendiri langkah yang paling tepat sesuai fakta di lapangan.
Tak ada pasal yang mewajibkan pemanggilan tersangka pada awal penyidikan. Karena itu, jadwal pemanggilan tidak bisa dijadikan alat membatalkan penyidikan.
KUHAP tidak mengenal sanksi batal bagi penyidikan yang belum memanggil tersangka. Kerangka hukum justru memberi ruang gerak kepada penyidik.
Konteks Praperadilan Febrie
Sidang ini merupakan buntut penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Febrie mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Permohonan itu menyoal keabsahan penetapan tersangka dan penyidikan yang berjalan.
Praperadilan adalah mekanisme pengujian di pengadilan. Objeknya diatur limitatif dalam Pasal 77 KUHAP.
Putusan Mahkamah Konstitusi kemudian memperluas objek praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka. Hakim kini memeriksa apakah penetapan tersangka sah.
Hakim juga menilai sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan. Ganti kerugian dan rehabilitasi juga menjadi bagian dari objek pemeriksaan.
Peran Ahli dalam Sidang
Keterangan ahli menjadi bahan pertimbangan penting bagi hakim. Sidang praperadilan kerap menghadirkan saksi ahli dari berbagai bidang.
Markus dikenal sebagai akademisi senior di bidang hukum pidana. Ia lama mengajar di Fakultas Hukum UGM.
Pengalamannya menangani banyak perkara pidana membuat keterangannya dinilai kredibel. Kuasa hukum termohon memanfaatkan keterangan ini untuk memperkuat argumen.
Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon diyakini akan menghadirkan ahli bantahan. Dinamika itu menjadi bagian normal dari proses persidangan.
Implikasi Putusan
Putusan praperadilan akan menentukan kelanjutan perkara. Jika permohonan dikabulkan, penyidikan bisa dibatalkan.
Jika ditolak, penyidikan dan status tersangka dianggap sah. Perkara pun bisa berlanjut ke tahap penuntutan.
Para pengamat memantau perkembangan sidang ini. Sebab perkara ini melibatkan pejabat tinggi kejaksaan.
Keputusan hakim nanti juga akan menjadi rujukan bagi perkara serupa. Khususnya soal keabsahan penyidikan yang belum memanggil tersangka.
Putusan nanti tidak hanya berdampak pada perkara Febrie. Ia juga menjadi penanda arah penegakan hukum di Indonesia.
Publik menilai kasus ini menjadi ujian transparansi kejaksaan. Proses hukum yang terbuka diharapkan menjaga kepercayaan masyarakat.
Perkembangan Sidang
Sidang praperadilan terus berjalan di PN Jaksel. Agenda pemeriksaan ahli menjadi rangkaian penting dalam persidangan.
Majelis hakim masih mendengarkan seluruh keterangan yang diajukan para pihak. Semua pihak diminta menahan diri dan menghormati proses hukum.
Belum ada keputusan resmi terkait jadwal putusan. Pihak-pihak yang berperkara masih mengikuti proses sesuai ketentuan.
Markus berharap pertimbangan hukum yang murni menjadi dasar putusan. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi semua pihak.
Perkembangan terbaru dari persidangan ini akan terus diikuti. Publik menunggu sikap majelis hakim atas permohonan praperadilan tersebut.
Comments (0)