BREAKING: Eks Jampidsus Jadi Tersangka 3 Kasus, Masih Bebas
JAKARTA — BARU SAJA: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka tiga kasus korupsi sekaligus. Ironisnya, belum ada penahanan.Status ...
JAKARTA — BARU SAJA: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka tiga kasus korupsi sekaligus. Ironisnya, belum ada penahanan.
Status Hukum Tanpa Jeruji Besi
Penetapan tersangka terhadap pria yang akrab disapa FA itu sudah dikonfirmasi langsung oleh pihak Kejaksaan Agung. Namun, hingga artikel ini diturunkan, yang bersangkutan masih bisa beraktivitas di luar. Publik bertanya-tanya: kapan?
Sinyalemen kuat menyebut ketiadaan upaya paksa itu bukan karena kurang alat bukti. "Pertimbangan penyidik bersifat subjektif dan itu kewenangan mereka," cetus seorang pejabat internal yang menolak disebut identitasnya, merespons pertanyaan soal polemik ini.
Tiga Kasus, Satu Nama
Jampidsus era 2020–2024 itu kini terjerat pusaran tiga perkara berbeda. Modusnya variatif:
- Pertama: Dugaan kongkalikong penanganan kasus ekspor CPO yang merugikan negara
- Kedua: Suap penanganan perkara konektivitas bandara merujuk proyek infrastruktur
- Ketiga: Aliran dana tidak wajar terkait penghentian penyelidikan korporasi tambang
Jerat Pidana Optimal
Untuk memaksimalkan efek jera, tim penyidik tidak main-main. Pasal berlapis disiapkan: Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor. Hukumannya maksimal seumur hidup. Status multi-kasus ini jadi alarm darurat bagi institusi Adhyaksa.
Detik-Detik Penangkapan Masih Misteri
Pertanyaan besarnya: mengapa tak langsung ditahan? Padahal, subjektivitas penyidik tetap harus punya dasar objektif berupa kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Langkah koordinasi internal masih berproses," ujar sumber tadi, singkat.
Publik kini siaga penuh memantau apakah nama besar FA membuatnya kebal terhadap dinginnya sel tahanan. "Keadilan tak boleh pandang bulu, penahanan adalah keniscayaan untuk tersangka kelas kakap," tegas pengamat hukum pidana.
Update Investigasi
Meski belum ditahan, status cekal (cegah tangkal) untuk FA sudah aktif. Dia dilarang bepergian ke luar negeri. Aset-asetnya tengah didalami Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "Pengembangan masih berlangsung, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dari kalangan pengusaha hitam," pungkas sumber tadi.
Ini bukan kasus pertama di kalangan elite Korps Adhyaksa. Kejaksaan Agung diminta segera eksekusi penahanan demi menjaga marwah institusi. Beritatercepat akan terus mengawal. Kami laporkan, Anda putuskan.
Baca juga:
Comments (0)