BREAKING: Dua Mahasiswi UAD Lapor Pelecehan Seksual Saat KKN ke Polisi
BARU SAJA: Dua mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta resmi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami selama program Kuliah Kerja Nyata (KKN) ke pihak berwajib. Laporan diajukan ke...
BARU SAJA: Dua mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta resmi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami selama program Kuliah Kerja Nyata (KKN) ke pihak berwajib. Laporan diajukan ke Polresta Sleman dan Polresta Yogyakarta pada 6 Juli 2026, menandai awal penyelidikan kasus yang menggegerkan kampus ini.
Korban berinisial FM dan ASM, sementara terduga pelaku tunggal adalah ACR, sesama mahasiswa UAD. Informasi ini mencuat setelah akun media sosial Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UAD mengunggahnya, memicu perhatian publik.
Kronologi Dua Insiden
Berdasarkan laporan polisi yang dihimpun, peristiwa pertama terhitung pada 18–19 Mei 2026 di Kabupaten Sleman. Saat itu terduga pelaku berada di kelompok KKN lain dan disebut melakukan sentuhan tak senonoh di area sensitif tubuh korban.
Dugaan pelecehan kedua terjadi pada 26 Mei 2026 di Kota Yogyakarta. Korban tengah mendampingi kegiatan bimbingan belajar anak-anak ketika ACR tiba-tiba mendekati dan kembali berbuat serupa. Meski sudah diperingatkan dengan tegas, terduga pelaku mengabaikan dan korban terpaksa memindahkan posisi duduknya untuk menghindar.
- Terduga Pelaku: ACR, rekan sesama mahasiswa.
- Korban: FM dan ASM, dua mahasiswi peserta KKN.
- Modus: Memegang area sensitif berulang kali, mengabaikan peringatan.
- Lokasi Laporan: Polresta Sleman dan Polresta Yogyakarta.
Sikap Kepolisian
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengonfirmasi laporan tersebut. "Perkara masih dalam tahap penyelidikan, kami belum bisa merilis detail karena proses penanganan masih berjalan," ujarnya. Sementara itu, Polresta Yogyakarta melalui Kasi Humas Iptu Dani Hasan memastikan bahwa dokumen laporan yang diajukan adalah asli dan terverifikasi.
Para korban didampingi kuasa hukum dari LKBH Adilah Noto Nagoro, lembaga bantuan hukum yang diisi alumni FH UAD. Mereka juga berkoordinasi dengan Wakil Dekan Fakultas Hukum untuk mendapatkan dukungan institusional.
Respons Universitas
Pihak UAD merespons cepat dengan menjatuhkan sanksi awal kepada terduga pelaku. Detail sanksi tidak dijabarkan secara publik, namun langkah ini menegaskan komitmen kampus melawan kekerasan seksual di lingkungan akademik.
Perkembangan Kasus
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung di dua wilayah hukum. Komunitas kampus mendesak agar proses berjalan transparan tanpa reviktimisasi terhadap korban. Bantuan hukum terus mendampingi korban mempersiapkan segala kebutuhan investigasi lanjutan.
Kasus ini menambah urgensi evaluasi perlindungan mahasiswa selama program lapangan seperti KKN. BEM FH UAD menekankan pentingnya dukungan moril dan psikologis bagi para korban agar mereka berani bersuara dan mencari keadilan.
Baca juga:
Comments (0)