DPR Desak Jaksa Agung Ganti Kasubdit Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah

DPR mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mencopot Kasubdit Penyidikan yang menangani perkara Febrie Adriansyah karena terindikasi memiliki hubungan kuasa dengan tersangka.Desakan ini mencuat dal...

Jul 13, 2026 - 17:45
0 0

DPR mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mencopot Kasubdit Penyidikan yang menangani perkara Febrie Adriansyah karena terindikasi memiliki hubungan kuasa dengan tersangka.

Desakan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung hari ini. Para legislator menilai keberadaan pejabat investigasi yang memiliki relasi kuasa dengan Febrie dapat mengganggu independensi penyidikan dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

  • DPR meminta Jaksa Agung mengganti kepala subdirektorat saat ini dengan figur baru yang bebas konflik kepentingan.
  • Febrie Adriansyah adalah tersangka kasus dugaan korupsi besar yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
  • Publik mendesak transparansi karena kasus ini berlarut-larut tanpa perkembangan signifikan.

Kronologi Desakan

Rapat Komisi III berlangsung tegang. Sejumlah anggota dewan menyampaikan kecurigaan bahwa hubungan masa lalu antara Kasubdit Penyidikan dan Febrie dapat memengaruhi arah penyelidikan. “Kami meminta Jaksa Agung segera mengambil tindakan tegas. Jangan sampai kepentingan hukum dikorbankan karena relasi personal,” ujar seorang anggota Komisi III yang menolak disebutkan namanya.

Febrie Adriansyah, mantan pejabat tinggi di salah satu kementerian, diduga terlibat dalam pusaran proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah. Kasus ini telah menjadi sorotan nasional selama tiga bulan terakhir, namun progres penyidikan mandek.

Dugaan Relasi Kuasa

Sumber internal Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Kasubdit Penyidikan saat ini pernah bertugas di bawah koordinasi Febrie saat ia menjabat di instansi pemerintah pusat. Istilah “relasi kuasa” merujuk pada hubungan atasan-bawahan yang berpotensi menimbulkan loyalitas personal, sehingga dikhawatirkan penyidikan tidak berjalan objektif.

Pakar hukum pidana menilai situasi ini rawan pelanggaran etik. “Setiap pejabat penegak hukum yang memiliki kedekatan struktural dengan tersangka harus segera mundur dari penanganan perkara. Integritas investigasi harus dijaga,” tegas dosen hukum Universitas Indonesia yang dimintai pendapat.

Respons Kejaksaan Agung

Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin belum memberikan pernyataan resmi. Juru bicara Kejagung hanya menyampaikan bahwa internal lembaga akan segera mengevaluasi desakan DPR tersebut. Namun, belum ada sinyal pasti kapan rotasi akan dilakukan.

Desakan DPR ini menjadi tekanan politik terbaru bagi Kejaksaan Agung yang tengah berupaya membangun citra reformis. Jika tidak segera direspons, aparat penegak hukum berisiko kehilangan momentum pemberantasan korupsi di tengah ekspektasi publik yang tinggi.

Dampak pada Kasus

Pengamat hukum memperingatkan bahwa kegagalan merombak tim penyidik dapat membuat barang bukti dan keterangan saksi tidak diakui pengadilan karena dianggap bias. “Risiko terbesarnya adalah seluruh berkas perkara Febrie Adriansyah menjadi cacat hukum. Ini bisa dimanfaatkan tim kuasa hukum untuk menghindari jerat pidana,” kata pengamat.

Sementara itu, masyarakat sipil melalui organisasi antikorupsi mendorong agar rotasi dilakukan dalam 1x24 jam. Mereka khawatir penundaan akan membuka celah intervensi lebih dalam yang bisa menghilangkan jejak kejahatan.

DPR menegaskan akan terus mengawal isu ini. Jika Kejaksaan Agung tidak segera bertindak, Komisi III berencana memanggil Jaksa Agung dalam rapat kerja khusus untuk meminta penjelasan langsung. Publik menanti ketegasan Burhanuddin dalam membersihkan lembaganya dari konflik kepentingan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User