Bapak dan Anak Tiri Diciduk Polsek Nongsa Sebagai Pelaku Curanmor

BATAM – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Nongsa meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang memiliki hubungan keluarga, yakni seorang ayah dan anak tirinya. Penangkapan ini...

Jul 13, 2026 - 17:42
0 0

BATAM – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Nongsa meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang memiliki hubungan keluarga, yakni seorang ayah dan anak tirinya. Penangkapan ini mengungkap modus operandi yang melibatkan peran aktif keduanya dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Batam.

Kronologi Penangkapan

Operasi penyergapan berlangsung pada Selasa petang pukul 17.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Batu Besar, Nongsa. Petugas yang telah melakukan penyelidikan intensif selama tiga minggu akhirnya mengamankan IS (47 tahun) dan anak tirinya RA (19 tahun) tanpa perlawanan. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi yang diduga hasil curian, satu kunci letter T yang dimodifikasi, serta dua bilah kunci palsu.

Kasus ini terkuak berawal dari laporan korban berinisial SM (34), seorang buruh harian yang kehilangan motor Honda Beat miliknya pada awal pekan lalu saat terparkir di depan warung kopi di kawasan Tiban. Korban langsung melapor ke Polsek Nongsa, dan tim Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa rekaman kamera pengawas setempat.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dua orang yang dicurigai. Setelah dilakukan serangkaian tindakan, tim berhasil mengamankan kedua pelaku," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Nongsa, disampaikan melalui keterangan resmi pada Rabu (hari ini).

Peran Bapak-Anak Tiri Masih Didalami

Fakta mengejutkan muncul saat proses identitas. Ternyata, IS dan RA adalah ayah dan anak tiri yang tinggal satu atap. Sang ayah diketahui berperan sebagai pihak yang merencanakan dan mencari sasaran, sementara anak tirinya bertugas mengeksekusi pencurian di lapangan. "Keduanya bekerja sama. Bapaknya menjadi otak yang menentukan target, anaknya yang muda dan lincah yang mengambil motor," jelas petugas kepolisian.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterlibatan masing-masing. Polisi belum menyimpulkan siapa yang bertindak sebagai otak utama, karena di pengakuan sementara, keduanya saling menuding. "Kami akan mendalami peran masing-masing melalui pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kemungkinan ada keterlibatan dalam kasus lain juga kami selidiki," tambahnya.

Ancaman Hukuman dan Imbauan

Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polsek Nongsa. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau penadah yang turut membantu peredaran barang curian.

Kasus ini menjadi perhatian mengingat hubungan keluarga yang justru dimanfaatkan untuk melakukan tindak kriminal. Masyarakat diimbau untuk selalu memasang kunci pengaman ganda pada kendaraan dan tidak parkir di tempat sepi tanpa pengawasan. "Kesadaran warga juga penting. Jika menjumpai hal mencurigakan, segera laporkan ke aparat terdekat," kata pihak kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau barang bukti tambahan yang bisa memperkuat dakwaan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User