BPJPH Minta Da'i Perkuat Edukasi Halal Menjelang 2026

BREAKING – Menit terakhir, otoritas terkait mengonfirmasi dorongan besar-besaran untuk memobilisasi da'i dan da'iyah dalam misi literasi halal nasional. Seruan ini datang menjelang pemberlakuan penu...

Jul 13, 2026 - 13:57
0 0
BPJPH Minta Da'i Perkuat Edukasi Halal Menjelang 2026

BREAKING – Menit terakhir, otoritas terkait mengonfirmasi dorongan besar-besaran untuk memobilisasi da'i dan da'iyah dalam misi literasi halal nasional. Seruan ini datang menjelang pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Muhammad Aqil, Sekretaris Utama BPJPH, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat tentang produk halal harus dikuatkan melalui jalur dakwah yang berbasis pengetahuan, bukan sekadar imbauan.

Kebijakan ini menempatkan para penceramah sebagai ujung tombak transformasi informasi. Dengan jaringan yang luas hingga ke pelosok, da'i dinilai memiliki posisi strategis untuk menyampaikan kompleksitas regulasi halal dengan bahasa yang mudah dipahami. Literasi yang dimaksud tidak hanya mencakup aspek keagamaan, tetapi juga standar teknis, proses sertifikasi, dan dampak ekonomi yang lebih besar.

Target Oktober 2026 Sebagai Momentum

Tenggat 18 Oktober 2026 menjadi batas kritis yang tidak dapat ditawar. Pada tanggal tersebut, seluruh produk yang beredar di Indonesia, khususnya kategori makanan, minuman, dan sembelihan, wajib telah mengantongi sertifikat halal. Kegagalan memenuhi ketentuan ini dapat menimbulkan sanksi serius. Oleh karena itu, urgensi peningkatan literasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk mencegah kepanikan pasar dan kesalahpahaman publik.

BPJPH melihat bahwa akar permasalahan sering kali bukan pada penolakan, melainkan pada kurangnya informasi yang valid. Dengan membekali da'i menggunakan data dan fakta terkini, diharapkan akan terjadi akselerasi pemahaman di seluruh lapisan masyarakat. Program ini dirancang untuk menjawab pertanyaan rumit seputar proses sertifikasi, mulai dari biaya, durasi, hingga prosedur bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Dakwah Berbasis Data, Bukan Asumsi

Muhammad Aqil menyoroti pergeseran paradigma dalam dakwah kontemporer. Dakwah modern harus bersandar pada riset dan ketentuan normatif, bukan semata pada tradisi lisan yang belum tentu sesuai dengan regulasi terkini. Para da'i didorong untuk menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan spiritual masyarakat. Dalam sesi-sesi penguatan kapasitas, materi yang disampaikan meliputi Undang-Undang Jaminan Produk Halal, mekanisme kerja Lembaga Pemeriksa Halal, hingga peran digitalisasi dalam mempercepat sertifikasi.

Langkah ini juga merupakan antisipasi terhadap maraknya misinformasi yang berpotensi menghambat implementasi regulasi. Dengan pengetahuan yang memadai, para da'i dapat meluruskan hoaks atau isu miring terkait produk non-halal yang sering kali memicu keresahan tanpa dasar yang jelas.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Lebih dari sekadar kepatuhan administratif, literasi halal yang kuat diyakini mampu mendongkrak daya saing produk Indonesia di pasar global. Masyarakat yang paham akan lebih selektif dalam memilih produk, yang pada akhirnya memaksa produsen untuk meningkatkan kualitas. BPJPH menekankan bahwa kolaborasi dengan para tokoh agama ini adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan ekosistem industri halal yang transparan dan terpercaya. Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJPH terus melakukan konsolidasi dengan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam untuk memetakan titik-titik kritis penyebaran informasi di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User