Satpol PP Bongkar Aksi Pungli Berulang di Rumah Belajar Cilincing

Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengungkap kasus pungutan liar yang dilakukan seorang oknum di sebuah Rumah Belajar di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Oknum tersebut dil...

Jul 13, 2026 - 13:56
0 0
Satpol PP Bongkar Aksi Pungli Berulang di Rumah Belajar Cilincing

Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengungkap kasus pungutan liar yang dilakukan seorang oknum di sebuah Rumah Belajar di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Oknum tersebut dilaporkan kerap membuat ulah dan memeras pengelola serta siswa di tempat tersebut.

Pengakuan Kasatpol PP

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif. “Yang bersangkutan ini memang sudah berulang kali berulah. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan dunia pendidikan,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).

Aksi Pemerasan Berkedok Retribusi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut memanfaatkan posisinya sebagai oknum yang mengaku dari instansi tertentu untuk meminta sejumlah uang kepada pengelola Rumah Belajar. Modusnya adalah dengan mengancam akan menutup kegiatan belajar jika tidak membayar “retribusi” fiktif. Oknum ini kerap datang dengan dalih meminta iuran keamanan atau kebersihan yang tidak pernah ada dalam aturan resmi. Ia bahkan membawa catatan untuk mencatat nama-nama yang tidak membayar, seolah-olah hal itu adalah kewajiban.

Beberapa saksi mata menyebut oknum ini sudah beraksi sejak beberapa bulan terakhir. Puncaknya, ia meminta uang jutaan rupiah dengan dalih biaya perizinan, meski Rumah Belajar tersebut sejatinya bersifat sosial dan gratis bagi anak-anak kurang mampu. Satriadi menegaskan bahwa praktik pungli di sektor pendidikan tidak akan ditoleransi. “Ini sudah melampaui batas. Oknum ini bukan hanya memeras, tapi juga merusak mental anak-anak yang seharusnya belajar dengan nyaman,” ujarnya.

Dampak pada Kegiatan Pendidikan

Akibat ulah oknum tersebut, kegiatan belajar mengajar sempat terganggu. Beberapa relawan pengajar mengaku resah dan khawatir terhadap keselamatan mereka. “Kami sempat beberapa kali libur karena takut. Oknum ini sering datang tiba-tiba dan membentak-bentak. Ada juga anak-anak yang jadi enggan datang karena trauma,” ujar salah seorang pengelola yang enggan disebutkan namanya.

Rumah Belajar ini menaungi puluhan anak dari keluarga prasejahtera di sekitar Cilincing. Keberadaannya sangat vital dalam meningkatkan literasi dan numerasi dasar anak-anak yang putus sekolah formal. Gangguan ini berpotensi menghambat program belajar gratis yang sudah berjalan bertahun-tahun.

Proses Pemeriksaan dan Sanksi

Satriadi Gunawan mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap oknum masih berlangsung. Pihaknya menggandeng Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pungli yang lebih luas. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jika terbukti bersalah, oknum akan dijerat dengan sanksi disiplin berat hingga pemecatan tidak hormat, serta proses hukum pidana,” tambahnya.

Fakta-Fakta Kunci

  • Oknum melakukan pungli di Rumah Belajar Cilincing, Jakarta Utara
  • Modus: meminta uang dengan ancaman penutupan tempat belajar
  • Oknum kerap berulah dan membuat resah pengelola serta siswa
  • Kasatpol PP DKI: identitas pelaku sudah dikantongi, pemeriksaan intensif berjalan
  • Ancaman sanksi: pemecatan hingga pidana
  • Rumah Belajar bersifat sosial, melayani puluhan anak prasejahtera

Hingga berita ini diturunkan, suasana di Rumah Belajar berangsur kondusif setelah kehadiran petugas Satpol PP. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan pelaku mendapat hukuman setimpal. Pihak Satpol PP mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa di wilayah lain.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User