BMW Tanpa Pelat Diderek Setelah 2 Hari 'Menghuni' JLNT Antasari
JAKARTA – Sebuah mobil sedan mewah merek BMW terpaksa diamankan petugas setelah dilaporkan terparkir selama dua hari di bahu Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/7)...
JAKARTA – Sebuah mobil sedan mewah merek BMW terpaksa diamankan petugas setelah dilaporkan terparkir selama dua hari di bahu Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/7). Kendaraan tanpa pelat nomor tersebut menimbulkan kehebohan di kalangan pengguna jalan dan warganet.
Berdasarkan pantauan di lapangan, mobil berwarna hijau itu sudah dalam kondisi berdebu, terutama di bagian kaca belakang. Tidak adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) membuat identitas pemilik sulit dilacak. Posisinya yang persis di lajur kiri arah Cipete sempat membuat lalu lintas melambat karena pengendara lain mengurangi kecepatan untuk menghindari potensi bahaya.
Kronologi Penemuan
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa BMW tersebut pertama kali terlihat oleh pengguna jalan pada Jumat (10/7) pagi. Selama dua hari, tidak ada upaya dari siapa pun untuk menggerakkan kendaraan itu. Warga sekitar yang melintas mencurigai mobil sengaja ditinggal, mengingat nilainya yang tidak murah namun tanpa pengamanan.
Setelah laporan masuk, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan bersama petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan bahwa mobil benar-benar ditinggalkan, evakuasi langsung dilakukan.
Evakuasi Tanpa Perlawanan
Proses penderekan berjalan lancar. Petugas menggunakan mobil derek untuk mengangkut sedan mewah tersebut. Selama proses evakuasi, tidak ada yang mengaku sebagai pemilik atau perwakilannya. Mobil langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diamankan sebagai barang temuan.
"Kami imbau pemilik kendaraan untuk segera mengambil atau setidaknya melapor. Sampai saat ini belum ada yang datang," ujar seorang anggota Satlantas yang enggan disebutkan namanya. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa nomor rangka dan mesin untuk melacak pemilik sah melalui data Samsat.
Keberadaan mobil tak bertuan di jalan layang yang didesain untuk kecepatan tinggi bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Parkir di bahu jalan tol dalam kota sangat dilarang kecuali dalam keadaan darurat. Pelanggaran ini bisa menjadi pemicu kecelakaan beruntun karena pengendara dari arah belakang tidak menduga adanya kendaraan yang berhenti tiba-tiba.
Warganet pun ramai berkomentar. Di platform media sosial, unggahan TMC Polda Metro Jaya yang menampilkan foto mobil tersebut memperoleh ribuan tanggapan. Sebagian netizen berspekulasi bahwa mobil tersebut mungkin merupakan hasil tindak kejahatan, sementara yang lain bergurau bahwa pemiliknya lupa tempat parkir.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dengan ciri-ciri tersebut untuk segera menghubungi pihak kepolisian. "Kita akan tunggu laporan. Kalau tidak ada yang mengklaim, kendaraan ini akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," jelas sumber kepolisian lainnya.
Kasus ini menambah daftar panjang penelantaran kendaraan di jalan raya Jakarta. Dishub DKI mengingatkan bahwa meninggalkan kendaraan sembarangan tidak hanya mengganggu ketertiban umum tetapi juga merusak citra kota. Sanksi denda dan biaya derek yang tinggi bisa menanti pemilik yang akhirnya diketahui identitasnya.
Baca juga:
Comments (0)