Satgas Anti-Haji Ilegal DIY Segera Dibentuk, Warga Diminta Tak Tergiur Harga Murah

BREAKING NEWS — Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY resmi meluncurkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal. Langkah darurat ini dipicu maraknya penipuan berkedok pemberangkatan haji mura...

Jul 13, 2026 - 06:55
0 0

BREAKING NEWS — Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY resmi meluncurkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal. Langkah darurat ini dipicu maraknya penipuan berkedok pemberangkatan haji murah tanpa izin resmi.

Kepala Kanwil Haji dan Umroh DIY menegaskan, pembentukan satgas akan melibatkan lintas sektor. “Kami berkolaborasi dengan kepolisian, imigrasi, dan tokoh masyarakat untuk memburu para pelaku haji ilegal,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar beberapa menit lalu.

Target Operasi Satgas

Satgas dibentuk untuk memutus rantai pemberangkatan tidak sah yang selama ini meresahkan. Modus yang sering ditemukan:

  • Menawarkan paket haji dengan biaya jauh di bawah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) resmi.
  • Menjanjikan keberangkatan cepat, tanpa antrean hingga 20 tahun.
  • Menggunakan dokumen visa non-haji atau ziarah palsu.

“Semua ada aturannya, tidak mungkin ada yang bisa berangkat langsung tanpa prosedur,” tegas pejabat tersebut. Ia meminta warga melaporkan setiap tawaran mencurigakan melalui kanal aduan yang disediakan.

Data dan Dampak

Sepanjang tahun berjalan, Polda DIY mencatat 23 laporan kasus penipuan haji dengan total kerugian mencapai Rp4,7 miliar. Korban umumnya lansia yang tergiur iming-iming “berangkat duluan”. Satgas akan bekerja cepat karena pendaftaran haji reguler sudah kembali dibuka.

Imbauan Keras ke Masyarakat

Kanwil Haji mengeluarkan lima peringatan tegas:

  • Hanya mendaftar di Kantor Kemenag atau PPIU resmi berizin.
  • Waspadai brosur haji dengan harga “promo” tidak masuk akal.
  • Cek legalitas biro perjalanan melalui aplikasi Haji Pintar.
  • Jangan percaya pada calo yang bisa “mengurus” visa di luar antrean.
  • Jika menemukan indikasi haji ilegal, segera lapor ke Call Center 24 jam.

“Korban tidak hanya rugi uang, tapi juga nama baik mereka terdaftar ilegal sehingga tidak bisa berangkat haji secara legal,” tambah sumber internal Kemenag DIY.

Respons dan Langkah Selanjutnya

Pembentukan satgas akan diresmikan pekan depan setelah koordinasi final dengan Polda DIY dan Kantor Imigrasi. Seluruh kecamatan diminta menyebarkan informasi melalui spanduk dan media sosial desa.

Polda DIY menyatakan siap menindak tegas pelaku dengan pasal 126 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Sementara itu, Kanwil Haji juga mengakomodasi usulan daftar hitam biro perjalanan nakal.

“Ini darurat. Jangan sampai ada lagi yang tertipu,” tutup Kepala Kanwil.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User