BREAKING: Eks Jampidsus Febrie dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri
Jakarta - Pencegahan bepergian ke luar negeri langsung diberlakukan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Langkah tegas ini diambil tidak s...
Jakarta - Pencegahan bepergian ke luar negeri langsung diberlakukan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Langkah tegas ini diambil tidak sampai 24 jam setelah keduanya resmi menyandang status tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri.
Keputusan ini dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Minggu (12/7/2026). Dua nama dengan inisial FA dan DR kini masuk dalam daftar hitam imigrasi, tidak bisa meninggalkan wilayah Indonesia.
Fakta Kunci Pencegahan:
- Permintaan Resmi: Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimsus mengajukan pencegahan lewat Surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 11 Juli 2026.
- Durasi Berlaku: 20 hari pertama, dapat diperpanjang sesuai perkembangan penyidikan.
- Subjek: FA (ASN, mantan Jampidsus) dan DR (pihak swasta).
- Dasar Hukum: UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU TPPU untuk Febrie; ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan, “Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta).” Dia menegaskan bahwa pelaksanaan pencegahan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setiap permohonan dari aparat penegak hukum yang memenuhi syarat akan langsung ditindaklanjuti. Pencegahan berlaku 20 hari, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan investigasi.
Kilas Balik Perkara
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini merupakan bagian dari sinergi penegakan hukum. Salah satunya mega skandal PT Asabri. Dalam perkara itulah penyidik akhirnya menetapkan Febrie Adriansyah—yang saat itu masih menjabat sebagai Jampidsus—dan Don Ritto sebagai tersangka.
Febrie dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sekaligus UU TPPU. Kombinasi sangkaan ini membuat mantan petinggi Kejagung itu terancam pidana penjara seumur hidup. Sementara Don Ritto, yang bergerak di sektor swasta, juga menghadapi tuduhan serupa.
Keputusan cepat pencegahan ke luar negeri ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidik tidak ingin kecolongan. Sebab, langkah hukum serupa kerap dimanfaatkan tersangka kasus kakap untuk melarikan diri atau menyembunyikan aset di luar yurisdiksi Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Febrie Adriansyah maupun Don Ritto. Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya diprediksi akan merilis detail penahanan dan pengembangan kasus dalam waktu dekat.
Publik dan pengamat hukum kini menunggu ‘babak baru’ penegakan hukum di tubuh Kejaksaan yang sebelumnya dicitrakan sebagai antitesis korupsi.
Baca juga:
Comments (0)