Bareskrim Amankan 9 Tersangka Narkoba Penyerang Polisi di Katingan
JAKARTA, DETIKINI — Bareskrim Polri berhasil membekuk sembilan tersangka jaringan narkoba yang diduga terlibat dalam penyerangan brutal terhadap anggota kepolisian di Kabupaten Katingan, Kalimantan ...
JAKARTA, DETIKINI — Bareskrim Polri berhasil membekuk sembilan tersangka jaringan narkoba yang diduga terlibat dalam penyerangan brutal terhadap anggota kepolisian di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Penangkapan ini merupakan buntut dari bentrokan bersenjata yang menewaskan tiga personel polisi beberapa waktu lalu.
Para tersangka, yang kini mendekam di sel tahanan Bareskrim, memiliki peran berbeda dalam organisasi gelap tersebut. Mulai dari pengendali utama, pembawa senjata api, kurir, hingga pengedar tingkat jalanan.
Peran Para Tersangka
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol. Andi Saputra, mengungkapkan bahwa dari sembilan orang yang ditangkap, satu di antaranya merupakan otak pelaku penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Katingan. "Kami mengidentifikasi peran masing-masing berdasarkan hasil pemeriksaan intensif. Yang bersangkutan sudah mengakui keterlibatannya," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2026).
Berikut peran para tersangka:
- Inisial A (35 tahun) — aktor intelektual yang merencanakan serangan dan pendanaan operasi.
- Inisial B dan C — eksekutor lapangan yang langsung melepaskan tembakan ke arah polisi.
- Inisial D, E, F — tim logistik yang menyediakan senjata api rakitan dan amunisi.
- Inisial G, H, I — jaringan pengedar yang bertugas menjaga ladang ganja dan laboratorium sabu di wilayah Katingan.
Penangkapan dilakukan secara simultan di tiga lokasi berbeda: Palangka Raya, Sampit, dan satu titik di hutan pedalaman Katingan. Dalam operasi yang digelar selama 72 jam tanpa henti tersebut, petugas juga menyita barang bukti antara lain 2 pucuk senjata api rakitan, 13 butir amunisi, 4 kilogram sabu, 25 kilogram ganja kering, serta uang tunai senilai Rp500 juta.
Bentrokan Berdarah
Insiden penyerangan terhadap polisi terjadi saat tim Satresnarkoba Polres Katingan hendak melakukan penggerebekan sebuah laboratorium narkoba di kawasan hutan lindung. Tanpa diduga, para pelaku yang bersenjatakan senjata api dan senjata tajam langsung menyerang. Tiga polisi gugur di tempat setelah terlibat baku tembak sengit, sementara dua lainnya mengalami luka berat.
Pasca-kejadian, Kapolri langsung memerintahkan Bareskrim untuk membentuk tim khusus. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang menyerang aparat penegak hukum. Semua yang terlibat harus diproses secara tegas," tegas perwira tinggi tersebut.
Jaringan Masih Terus Dikembangkan
Hingga kini, Bareskrim masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang belum tertangkap. Diduga kuat jaringan ini memiliki koneksi dengan gembong narkoba internasional yang sudah masuk dalam daftar buronan interpol. "Kami terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan," ujar penyidik.
Sembilan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Saat ini aparat gabungan dari Bareskrim, Polda Kalteng, dan BNN masih menyisir wilayah perbatasan hutan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pelaku yang melarikan diri. Masyarakat Katingan diimbau tetap tenang dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.
Baca juga:
Comments (0)