KPK Beberkan Detik-Detik OTT Solo Raya, Kepala Daerah Diciduk

SOLO, DETIK INI JUGA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi lengkap operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung dramatis di wilayah Solo Raya pada 9 Juli 2026. Seorang kepala d...

Jul 12, 2026 - 12:51
0 0
KPK Beberkan Detik-Detik OTT Solo Raya, Kepala Daerah Diciduk

SOLO, DETIK INI JUGA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi lengkap operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung dramatis di wilayah Solo Raya pada 9 Juli 2026. Seorang kepala daerah dan sejumlah pihak swasta berhasil dibekuk bersama barang bukti uang tunai miliaran rupiah.

Malam Penangkapan di Restoran Tionghoa

Informasi yang dihimpun Beritatercepat, tim penindakan KPK telah membuntuti para tersangka selama lebih dari dua minggu. Kecurigaan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya permintaan uang terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp55 miliar di Kabupaten Sukoharjo.

Pada 9 Juli 2026 pukul 19.00 WIB, seorang ajudan bupati berinisial AT tiba di Restoran Tionghoa "Bamboo Garden" di kawasan Colomadu, Karanganyar. Ia membawa tas ransel berwarna hitam yang terlihat penuh. Dua orang kontraktor, HS dan YW, sudah menunggu di meja pojok restoran.

Pukul 20.15 WIB, setelah berbincang singkat, AT menyerahkan tas ransel tersebut kepada HS. Tim KPK yang telah menyamar sebagai pelanggan dan petugas parkir langsung bergerak cepat. Sepuluh personel bersenjata lengkap mengepung ruangan dan mengamankan ketiganya tanpa perlawanan berarti.

Secara paralel, tim lain menangkap Bupati Sukoharjo, IW, yang sedang menunggu di dalam mobil dinas hitam yang terparkir di halaman restoran. Ia diduga sebagai pihak yang memerintahkan transaksi suap tersebut. Total operasi berlangsung kurang dari 20 menit.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari lokasi, KPK menyita sejumlah barang bukti krusial:

  • Uang tunai: Rp1,5 miliar dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000
  • Tas ransel hitam berisi uang
  • Dokumen kontrak proyek dan surat perintah kerja
  • Catatan keuangan digital dari ponsel tersangka
  • Kendaraan operasional: mobil dinas bupati dan dua mobil kontraktor

Uang tersebut diduga merupakan uang muka 3% dari nilai total proyek yang dijanjikan kepada bupati. KPK menduga ada transaksi lebih besar yang telah terjadi sebelumnya.

Pernyataan Resmi KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa operasi ini adalah hasil kerja sama intelijen antara KPK dan Inspektorat Daerah Sukoharjo. "Kami telah mengantongi bukti permufakatan jahat antara bupati dan kontraktor. Ini adalah OTT terbesar di Solo Raya tahun ini," tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Langkah Selanjutnya

Pasca-OTT, tim KPK langsung menggeledah tiga lokasi: Kantor Bupati Sukoharjo, rumah pribadi IW di Kartasura, dan kantor perusahaan kontraktor HS di Solo. Dari penggeledahan, ditemukan dokumen aliran dana ke beberapa rekening yang diduga milik pejabat lain.

Sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik mencurigai adanya praktik serupa pada proyek-proyek lain di lingkungan Pemkab Sukoharjo. KPK juga akan memanggil sejumlah anggota DPRD setempat.

Reaksi masyarakat Sukoharjo beragam. Sebagian besar menyatakan lega dan mendukung tindakan tegas KPK. "Ini sudah lama kami duga. Semoga kepala daerah lain menjadi jera," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai aturan yang berlaku. KPK menjamin transparansi penanganan kasus ini dan segera mengumumkan perkembangan terbaru.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User