Bang Jago" Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor di Jaksel Ditangkap!
Jakarta - Polisi dari Polsek Jagakarsa akhirnya berhasil menangkap pengendara motor Kawasaki Ninja yang diduga memukul seorang pengendara lain di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku yang sempa
Jakarta - Polisi dari Polsek Jagakarsa akhirnya berhasil menangkap pengendara motor Kawasaki Ninja yang diduga memukul seorang pengendara lain di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku yang sempat dijuluki "Bang Jago" oleh warganet itu ditangkap setelah identitasnya dikantongi aparat beberapa waktu lalu. "Sudah (ditangkap)," ujar Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi saat dihubungi oleh media kami, Minggu (5/7/2026).
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria mengendarai motor sport Ninja tiba-tiba memukul pemotor lain. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas pelaku melayangkan pukulan ke arah korban yang berada di sisi kanannya. Video itu sontak menjadi viral dan menuai kecaman dari berbagai pihak, mendorong warga untuk meminta polisi segera bertindak.
Kronologi Penangkapan
Menurut Kompol Nurma Dewi, setelah video viral, tim langsung menyelidiki dan dalam waktu singkat berhasil mengidentifikasi pelaku. "Setelah video viral, tim kami langsung bergerak di lapangan dan mengumpulkan informasi. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam kami sudah mengantongi identitasnya dan langsung melakukan penangkapan," jelasnya.
Pelaku diketahui merupakan warga sekitar Jagakarsa yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring. Dari hasil pemeriksaan awal, motif pemukulan diduga karena pelaku merasa tersinggung dengan perilaku korban di jalan. Namun, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan kronologi sebenarnya.
Respons Publik dan Himbauan Polisi
Videonya yang viral itu memicu kemarahan netizen. Banyak yang menyayangkan aksi main hakim sendiri di jalan raya dan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing emosi. Apabila terjadi perselisihan, laporkan saja ke pihak berwajib, jangan bertindak sendiri," pesan Nurma Dewi.
"Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam kami sudah mengantongi identitasnya dan langsung melakukan penangkapan."
Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 2 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, pelaku juga terancam sanksi sosial karena perbuatannya yang terekam kamera dan tersebar luas.
Laporan media kami sebelumnya sudah menyebutkan bahwa polisi telah mengantongi identitas "Bang Jago" berkat rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi. Kini, dengan penangkapan ini, diharapkan keadilan bagi korban dapat segera ditegakkan. (Beritatercepat.com)
Comments (0)