Sep 29, 2026
Nasional

ATSI Hadap Komdigi, Minta Klarifikasi Aturan Kuota Rollover

JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendatangi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Senin (28/9) untuk me

ATSI Hadap Komdigi, Minta Klarifikasi Aturan Kuota Rollover

JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendatangi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Senin (28/9) untuk membahas tata cara perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Kedatangan ini dilakukan tepat sehari sebelum batas waktu pelaporan implementasi aturan kuota hangus, sekaligus membawa sejumlah pertanyaan teknis yang belum tuntas terkait kuota rollover dan mekanisme penggantian bagi pelanggan.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menyatakan bahwa kedatangan pihaknya ke Komdigi dimaksudkan untuk menyampaikan progres operator seluler sekaligus mempertanyakan beberapa poin dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

"Kami sedang menyiapkan pelaporan karena kan progresnya dibutuhkan. Progres yang diminta pemerintah," kata Marwan kepada awak media di Jakarta, Senin (28/9).

Batas Waktu 28 September dan Kesiapan Operator

Sebelum menghadap Komdigi, Marwan memastikan seluruh operator seluler telah memenuhi kewajiban menyediakan fitur akumulasi kuota atau rollover sesuai tenggat yang ditetapkan pemerintah, yakni 28 September 2026. Pada tanggal yang sama, operator diwajibkan melaporkan implementasi perlindungan sisa kuota pelanggan agar tidak hangus sepihak.

Namun di balik pemenuhan tenggat itu, ATSI menilai sejumlah ketentuan masih kabur dan berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan. Marwan menyoroti poin kedua dan ketiga dalam SE Nomor 4 Tahun 2026 sebagai bagian yang paling mendesak untuk diklarifikasi.

"Kalau ngomong lihat SE-nya, itu kan ada hal yang memang perlu kita diskusikan ke Komdigi minta klarifikasi. Poin 2 dan 3 itu perlu diklarifikasikan," ujar Marwan.

Poin yang Dipersoalkan ATSI

Poin kedua mewajibkan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler melindungi sisa kuota internet yang belum dimanfaatkan, baik pada layanan prabayar maupun pascabayar, melalui berbagai mekanisme: akumulasi (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lain. Sementara poin ketiga menegaskan bahwa sisa kuota adalah hak milik pengguna yang dapat digunakan hingga habis, dan melarang operator membebankan biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun.

ATSI mempertanyakan apakah operator boleh memilih salah satu atau kombinasi mekanisme perlindungan untuk ditawarkan kepada pelanggan. Dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PU-XXII/2025 yang mendasari terbitnya SE itu, terdapat frasa "di antaranya" yang mengindikasikan pilihan mekanisme bersifat terbuka.

Refund Kuota Dinilai Sulit Diterapkan

Di antara berbagai opsi, Marwan menilai mekanisme refund menjadi yang paling sulit dijalankan. Menurutnya, kuota internet tidak memiliki nilai tukar yang jelas seperti mata uang, sehingga konversinya ke rupiah tidak mudah ditetapkan.

"Contoh yang sulit untuk kita laksanakan, refund kuota. Direfund jadi rupiah lagi. Konversinya apa? Kalau mata uang asing ada konversinya. Kalau kuota kan enggak ada konversi, market, pasarnya. Itu yang sulit untuk dilaksanakan," tambah Marwan.

Selain persoalan konversi, operator juga menghadapi tantangan teknis berupa perubahan sistem billing. Setiap operator disebut memiliki puluhan hingga ratusan produk dengan mekanisme yang berbeda-beda. Marwan memperingatkan agar perubahan sistem tidak dilakukan terburu-buru karena berisiko menimbulkan konflik penagihan dan membuat masyarakat bingung.

Butuh Waktu Tiga hingga Enam Bulan

Marwan memperkirakan pengembangan sistem billing untuk menyesuaikan aturan baru membutuhkan waktu yang berbeda-beda di tiap operator, berkisar tiga hingga enam bulan, tergantung kompleksitas sistem dan bentuk perlindungan yang akhirnya dipilih.

"Ini kita masih bahas ke pemerintah. Saya sih kemarin menyampaikan, developing system itu nggak memakan waktu cepat. Kita ada yang 3 bulan, ada yang 6 bulan," tutup Marwan.

Sejauh ini, operator disebut telah menyediakan sejumlah bentuk perlindungan, termasuk rollover dan perlindungan khusus bagi pelanggan non-rollover. Kejelasan implementasi poin kedua dan ketiga dari Komdigi kini menjadi penentu apakah seluruh operator dapat mematuhi aturan secara seragam tanpa menimbulkan keluhan baru di tengah pelanggan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User