Aksi Bejat Kakek di NTT: Perkosa Siswi SMP hingga Hamil 8 Bulan
BARU SAJA, sebuah kejahatan asusila menggemparkan warga Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Seorang pria berusia 65 tahun ditangkap setelah memperkosa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun y...
BARU SAJA, sebuah kejahatan asusila menggemparkan warga Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Seorang pria berusia 65 tahun ditangkap setelah memperkosa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Korban kini diketahui tengah mengandung delapan bulan. Aksi bejat ini terungkap berkat laporan dari seorang guru.
Penangkapan pelaku berinisial M (65) bermula dari kecurigaan seorang guru di sekolah korban. Pengajar tersebut melihat perubahan fisik yang mencolok pada tubuh siswinya itu. Kecurigaan berujung pada laporan ke aparat penegak hukum. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku di kediamannya pada Rabu malam. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke markas.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan sementara, aksi ini berlangsung beberapa bulan silam. Pelaku yang merupakan tetangga dekat korban diduga memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan niatnya. Modus yang digunakan adalah dengan membujuk rayu serta mengancam akan menyebarkan aib korban jika berani melapor. Perbuatan ini terjadi berulang kali hingga mengakibatkan kehamilan yang tidak disadari oleh keluarga.
Guru yang curiga kemudian memanggil korban dan melakukan pendekatan secara hati-hati. Setelah mendapatkan pengakuan, pihak sekolah segera berkoordinasi dengan keluarga dan polisi. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk hasil visum dari rumah sakit.
Fakta Kunci Kasus
- Pelaku: M (65), warga Manggarai, NTT, tetangga korban.
- Korban: Siswi SMP berusia 16 tahun, kini hamil 8 bulan.
- Modus: Bujuk rayu dan ancaman, dilakukan berulang kali.
- Waktu Kejadian: Beberapa bulan terakhir, hingga korban hamil besar.
- Penangkapan: Dipicu laporan guru setelah melihat perubahan fisik korban.
- Barang Bukti: Hasil visum et repertum, keterangan saksi, dan pakaian korban.
Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polres Manggarai. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, tepatnya Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain di masa lalu.
Kepolisian setempat menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas. "Kami akan memastikan hak-hak korban terlindungi dan pelaku mendapat hukuman setimpal," ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya. Sementara itu, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat telah turun tangan memberikan pendampingan psikologis. Kondisi kejiwaan remaja itu dilaporkan mengalami trauma berat. Tim medis di rumah sakit daerah juga melakukan pemeriksaan rutin untuk menjaga kesehatan ibu dan janin. Rencananya, persalinan akan dilakukan di fasilitas kesehatan dengan pengawasan ketat.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di NTT. Para aktivis kembali mendesak penguatan pengawasan lingkungan dan edukasi seksual sejak dini. Kejadian ini juga memicu kemarahan warga yang tidak menyangka pelaku yang dikenal sebagai sosok pendiam tega melakukan perbuatan itu.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban belum bersedia memberikan pernyataan resmi. Mereka memilih fokus pada pemulihan kondisi fisik dan mental korban. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan demi keadilan bagi korban dan masyarakat.
Baca juga:
Comments (0)