Suasana pagi di Kota Pelajar pada Rabu, 16 September 2026, disambut dengan antusiasme masyarakat yang bersiap mengawali rutinitas harian mereka. Di tengah hiruk-pikuk lalu lintas Yogyakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY kembali menghadirkan armada pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Program jemput bola ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan ketertiban administrasi berkendara tanpa perlu mengantre panjang di kantor satpas induk.
Kesadaran masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta akan pentingnya kelengkapan dokumen berkendara terus meningkat. Mengingat SIM memiliki masa berlaku yang terbatas, kehadiran bus pelayanan bergerak ini menjadi oase bagi para pekerja, mahasiswa, dan pelaku usaha mikro yang memiliki keterbatasan waktu di jam kerja reguler.
Mendekatkan Pelayanan Publik hingga ke Sudut Kota
Pelaksanaan SIM Keliling merupakan komitmen kepolisian dalam mengedepankan efisiensi serta transparansi publik. Melalui fasilitas armada bermesin canggih ini, pemohon perpanjangan SIM tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh menuju markas kepolisian resor setempat.
"Layanan keliling ini kami hadirkan untuk memangkas waktu tunggu masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa kepatuhan hukum di jalan raya berjalan seiring dengan kemudahan akses layanan publik yang cepat, akuntabel, dan transparan," ujar petugas Ditlantas Polda DIY di lokasi pelayanan.
Layanan ini secara khusus hanya memproses perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis walau hanya terlewat satu hari, sesuai regulasi yang berlaku, pemohon diwajibkan untuk menempuh mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas pusat.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polda DIY Hari Ini
Bagi warga Yogyakarta dan sekitarnya yang ingin memanfaatkan bus pelayanan bergerak ini, berikut adalah rincian lokasi dan jadwal operasional yang telah disiagakan oleh jajaran Polresta dan Polres di wilayah Polda DIY:
| Wilayah Hukum | Lokasi Pelayanan | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Polresta Yogyakarta | Lobby Depan Balai Kota Yogyakarta | 08.00 – 12.00 WIB |
| Polres Sleman | Lobby Utama Sleman City Hall (SCH) | 08.00 – 11.00 WIB |
| Polres Bantul | Halaman Lapangan Paseban Bantul | 08.00 – 11.00 WIB |
| Polres Kulon Progo | Depan Pasar Kranggan Kulon Progo | 08.30 – 11.30 WIB |
| Polres Gunungkidul | Terminal Dagang Wonosari | 08.00 – 11.00 WIB |
Syarat Dokumen dan Perincian Tarif Resmi
Untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar tanpa hambatan, para pemohon diimbau untuk menyiapkan seluruh berkas persyaratan dari rumah. Persyaratan wajib yang harus dibawa meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar beserta KTP asli.
- SIM lama yang asli beserta fotokopinya sebanyak 2 lembar.
- Surat Keterangan Kesehatan jasmani dari dokter yang ditunjuk.
- Surat Hasil Tes Psikologi yang terintegrasi secara resmi.
Mengenai besaran biaya perpanjangan, tarif yang dikenakan berpedoman teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Biaya pokok perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000. Perlu diingat bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan uji psikologi yang diselenggarakan oleh pihak ketiga di lokasi.
"Disiplin memperpanjang dokumen sebelum tenggat waktu adalah bentuk kepedulian utama pengendara terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," imbau salah satu pemerhati keselamatan berkendara di Yogyakarta.
Comments (0)