Sep 17, 2026
DI Yogyakarta

BANTUL — Polisi Tangkap Pria Pemilik Ribuan Pil Yarindo

BERITATERCEPAT.COM, BANTUL — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil membongkar praktik peredaran obat ker

BANTUL — Polisi Tangkap Pria Pemilik Ribuan Pil Yarindo

BERITATERCEPAT.COM, BANTUL — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil membongkar praktik peredaran obat keras berbahaya tanpa izin edar resmi. Seorang pria berinisial AP (29) dibekuk aparat kepolisian setelah terbukti menyimpan dan menyembunyikan ribuan butir obat terlarang jenis Yarindo atau yang populer disapa pil sapi di dalam sebuah kardus bekas guna mengelabui kejaran petugas.

Penangkapan ini berawal dari masuknya laporan dari warga setempat yang meresahkan tingginya aktivitas pengedaran obat keras di lingkungan pemukiman mereka. Menanggapi aduan masyarakat tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bantul segera meluncurkan penyelidikan mendalam, pengintaian di sekitar lokasi penangkapan, hingga akhirnya melancarkan penyergapan serta penggeledahan mendadak di kediaman tersangka.

Modus Operandi Sembunyikan Barang Bukti dalam Kardus

Saat penggeledahan berlangsung, tersangka sempat mencoba mengelak dan menyembunyikan jejak kejahatannya. Pelaku dengan sengaja mengemas ribuan butir obat terlarang itu ke dalam beberapa klip bungkus plastik transparan yang kemudian dimasukkan ke dalam tumpukan kardus bekas di area sudut rumahnya agar tidak memancing kecurigaan warga maupun pihak kepolisian.

Namun, kejelian dan ketelitian personel di lapangan berhasil mematahkan siasat licik tersangka. Dalam aksi penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang langsung menguatkan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran obat keras di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berikut adalah sejumlah barang bukti utama yang berhasil disita oleh jajaran Polres Bantul dari tangan tersangka:

  • Ribuan Butir Pil Yarindo: Sebanyak ribuan butir pil sapi siap edar yang dikemas rapi dalam plastik klip transparan.
  • Kardus Penyimpanan: Wadah kardus cokelat bekas yang difungsikan khusus untuk menyamarkan posisi obat-obatan ilegal.
  • Unit Ponsel Pintar: Satu unit gawai yang digunakan tersangka untuk melayani pesanan dan berkomunikasi dengan para pembeli.
  • Uang Tunai Hasil Transaksi: Uang tunai dari sisa transaksi penjualan obat terlarang sebelumnya yang disita petugas dari dalam dompet tersangka.
"Pelaku secara sengaja menaruh obat-obatan berbahaya ini di dalam kardus bekas untuk mengelabui petugas di lapangan. Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan temuan ini sehingga peredaran obat keras dapat digagalkan sebelum merusak lebih banyak anak muda," ujar perwakilan Humas Polres Bantul saat memberikan keterangan resmi.

Ancaman Bahaya Pil Sapi Bagi Kesehatan Generasi Muda

Obat terlarang jenis Yarindo atau pil sapi sebenarnya tergolong dalam daftar obat keras golongan G yang penggunaannya wajib menggunakan resep dokter serta berada di bawah pengawasan medis secara ketat. Penggunaan tanpa izin edar dan dosis medis yang salah dapat menyebabkan efek merusak pada sistem saraf pusat otak, memicu gangguan jiwa, timbulnya halusinasi berat, hingga risiko fatalitas berupa kematian akibat overdosis.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran pil sapi di kalangan remaja menjadi ancaman serius bagi ketertiban publik. Harganya yang relatif murah di pasaran gelap sering dijadikan celah bagi para oknum pengedar untuk meraup keuntungan finansial tanpa memedulikan keselamatan fisik dan masa depan generasi muda.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya mengedarkan dan menyimpan obat keras tanpa izin sah, tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus melakukan pengembangan guna mengejar jaringan atas atau pemasok utama pil haram tersebut.

Pihak Kepolisian memproses tersangka dengan menggunakan pasal berlapis terkait undang-undang kesehatan. "Kami memastikan tidak ada ruang bagi pengedar obat-obatan ilegal di wilayah hukum kami," tegas petugas kepolisian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas pelanggaran berat ini, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal miliaran rupiah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User