Wamensos Sebut Desil Kemiskinan Bisa Disesuaikan dengan Kondisi Tiap Daerah
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menerima audiensi para legislator asal Daerah Istimewa Yogyakarta di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (22/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, mereka mem
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menerima audiensi para legislator asal Daerah Istimewa Yogyakarta di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (22/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas dinamika kewilayahan yang berkaitan erat dengan implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Salah satu poin utama yang mengemuka adalah perlunya fleksibilitas dalam penerapan sistem desil pada DTSEN. Agus Jabo menekankan bahwa pembagian desil yang seragam secara nasional belum tentu mencerminkan kenyataan sosial-ekonomi di setiap daerah. Oleh karena itu, ia membuka ruang penyesuaian berbasis kondisi lokal.
“Memang kemudian ada dua konsep, satu yang pusat, satu yang disesuaikan dengan tingkat sosial ekonomi di wilayah masing-masing. Dan itu bisa menggunakan payung hukum atau peraturan daerah dan DTSEN ini masih dalam transisi,” ujar Agus dalam keterangan yang diterima media kami, Senin (22/6).
Mengapa Penyesuaian Desil Penting?
DTSEN dirancang untuk memadukan berbagai basis data sosial dan ekonomi menjadi satu acuan tunggal yang akurat. Data ini akan menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial, subsidi, dan program perlindungan lainnya. Dalam sistem tersebut, masyarakat dikelompokkan ke dalam sepuluh desil berdasarkan tingkat kesejahteraan—desil satu sebagai golongan paling miskin, hingga desil sepuluh yang paling sejahtera.
Namun, standar kemiskinan di perkotaan besar tentu tidak bisa disamakan dengan wilayah pedesaan atau daerah dengan biaya hidup rendah. Seorang warga yang masuk desil empat di Jakarta bisa jadi masuk desil dua di daerah terpencil jika diukur menggunakan parameter yang lebih sesuai dengan konteks lokal. Maka dari itu, gagasan penyesuaian desil berbasis kondisi riil setiap daerah menjadi krusial agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.
Agus Jabo menjelaskan bahwa pemerintah pusat menyiapkan satu kerangka baku, tetapi pemerintah daerah diizinkan mengadaptasinya melalui instrumen hukum setempat, seperti peraturan daerah (perda). Mekanisme ini tetap mengacu pada koridor DTSEN yang sedang dalam masa transisi menuju penyempurnaan penuh.
Peran Legislator dan Transisi DTSEN
Para legislator Yogyakarta yang hadir dalam audiensi tersebut berharap adanya sinkronisasi antara data pusat dan realitas di lapangan. Mereka menyoroti masih adanya warga miskin yang terlewat dari bantuan karena data yang digunakan kurang mutakhir atau tidak merepresentasikan kondisi aktual. Dengan adanya opsi penyesuaian berbasis perda, daerah diharapkan lebih leluasa mengoreksi ketidaktepatan sasaran tanpa menunggu pembaruan data dari pusat yang memakan waktu lama.
Saat ini, DTSEN masih dalam tahap transisi dan terus mengalami pemutakhiran. Kementerian Sosial bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelaraskan data dari berbagai sumber, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data kependudukan, hingga data program bantuan nontunai. Proses ini memerlukan waktu dan pengujian berlapis agar hasil akhirnya benar-benar bisa diandalkan.
Audiensi tersebut menandai langkah awal komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan sistem perlindungan sosial yang lebih adil dan adaptif. Pemerintah berjanji akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan selama masa transisi ini berlangsung, termasuk dari legislator di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan pendekatan yang lebih lentur, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan antara data dan kenyataan. Sebab, ketepatan data adalah fondasi utama keberhasilan program pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial di Indonesia. Demikian informasi yang dirangkum tim Beritatercepat.com.
Comments (0)