Vonis Tambahan untuk Nadiem Makarim: Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar
Jakarta, Beritatercepat.com – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 809,5 miliar oleh Majel
Jakarta, Beritatercepat.com – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 809,5 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan ini merupakan bagian dari vonis dalam kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, secara tegas menyatakan bahwa Nadiem dikenai pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti," ujar Hakim Purwanto dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga memberikan tenggat waktu pembayaran uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Nadiem gagal memenuhi kewajiban tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan untuk selanjutnya dilelang guna menutupi nilai uang pengganti yang telah ditetapkan.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda diganti pidana penjara selama 5 tahun," tegas Hakim Purwanto.
Lebih lanjut, hakim menggarisbawahi konsekuensi terberat jika Nadiem benar-benar tidak sanggup melunasi kewajibannya. Apabila seluruh harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara, maka terdakwa terancam subsider berupa pidana penjara tambahan selama lima tahun.
Putusan ini memperkuat vonis pokok yang telah dijatuhkan sebelumnya, di mana Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara. Hakim menilai perbuatan korupsi yang dilakukan Nadiem bersifat terencana, terstruktur, dan sistematis, sehingga memberatkan vonisnya. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program pengadaan Chromebook dan CDM yang digulirkan semasa kepemimpinannya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Nadiem Makarim belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tambahan berupa pembayaran uang pengganti tersebut. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta itu pun menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta jabatan strategis yang pernah diemban oleh terdakwa.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi penegakan hukum di Tanah Air, terutama dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. Beritatercepat.com akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk upaya hukum lanjutan yang mungkin diajukan oleh pihak terdakwa.
Comments (0)