Tiga Polisi Polda Jabar Ditahan 21 Hari Usai Cekcok Satpam HI
BREAKING — Tiga oknum polisi Polda Jawa Barat resmi ditahan selama 21 hari di sel Patsus, Selasa pagi ini. Penahanan menyusul cekcok terbuka dengan petugas keamanan di kawasan Bundaran HI yang terek...
BREAKING — Tiga oknum polisi Polda Jawa Barat resmi ditahan selama 21 hari di sel Patsus, Selasa pagi ini. Penahanan menyusul cekcok terbuka dengan petugas keamanan di kawasan Bundaran HI yang terekam viral.
KETIGA ANGGOTA yang berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum itu langsung digelandang begitu hasil pemeriksaan pendahuluan rampung. Mereka terbukti melanggar disiplin berat dan kini menunggu giliran diseret ke sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Kronologi Cekcok di Pusat Ibu Kota
Insiden bermula pada Minggu dini hari ketika ketiganya berada di sekitar Bundaran HI dalam kondisi di luar jam dinas. Saksi mata melaporkan perdebatan sengit antara para polisi dan satpam yang tengah bertugas mengamankan area publik tersebut. Suara bentakan terdengar jelas dari jarak puluhan meter.
Petugas keamanan disebut tengah menjalankan prosedur standar ketika rombongan itu menolak diarahkan. Situasi memanas dalam hitungan menit. Beberapa perekam amatir turut mengabadikan detik-detik ketegangan yang akhirnya menyebar luas di media sosial.
Fakta Kunci Kasus
- Identitas: Tiga personel aktif Ditreskrimum Polda Jabar berpangkat Bripda dan Briptu
- Lokasi: Area publik Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat
- Waktu kejadian: Minggu dini hari, di luar jam tugas resmi
- Sanksi awal: Penahanan 21 hari di sel Patsus Bid Propam
- Proses lanjutan: Sidang kode etik dalam waktu dekat
- Status satpam: Korban tidak mengalami luka fisik serius
Respons Cepat Polda Jabar
Kabid Propam Polda Jabar tidak menunggu lama. Dalam konferensi pers yang digelar kurang dari 48 jam pasca-kejadian, ia menegaskan tidak akan melindungi personel yang mencoreng nama institusi. Ketiganya sudah diamankan di sel khusus dan dicecar serangkaian pertanyaan oleh penyidik internal.
"Penahanan 21 hari ini merupakan langkah tegas sebelum berkas mereka dilimpahkan ke sidang etik. Tidak ada toleransi," ujar sumber internal Propam yang menolak disebutkan namanya.
Sidang Kode Etik Menanti
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dijadwalkan bergulir sebelum masa penahanan habis. Agenda utama sidang adalah membuktikan pelanggaran terhadap Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi, yang mengatur sikap dan perilaku anggota di ruang publik. Jika terbukti, ketiganya terancam sanksi mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Publik kini menanti transparansi penuh dari proses peradilan internal tersebut. Kasus ini menjadi ujian kredibilitas bagi mekanisme pengawasan Polri di mata masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi di sekitar Bundaran HI telah kembali normal. Petugas keamanan yang terlibat cekcok sudah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Propam Polda Metro Jaya selaku pemilik wilayah hukum.
Comments (0)