Tiga Petinggi Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Fantastis Capai Rp 78,8 Miliar

Jakarta — Tiga pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan resmi didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai yang mencengangkan, mencapai Rp 78,8 miliar

Jul 08, 2026 - 04:58
0 0
Tiga Petinggi Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Fantastis Capai Rp 78,8 Miliar

Jakarta — Tiga pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan resmi didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai yang mencengangkan, mencapai Rp 78,8 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Ketiga terdakwa yang kini harus berhadapan dengan jeruji besi itu adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen pada direktorat yang sama, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I. Posisi mereka yang sangat strategis di bidang penegakan hukum dan intelijen justru diduga disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi.

Menurut laporan tim jaksa, uang haram yang mengalir ke kantong para terdakwa tak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga dalam denominasi mata uang asing. Secara terperinci, jaksa mengungkapkan bahwa para pejabat tersebut diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 61,7 miliar. Tak hanya itu, mereka juga menikmati berbagai fasilitas hiburan yang nilai totalnya ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar.

"Uang itu diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup)," ujar jaksa dalam dakwaannya.

Aliran dana yang begitu masif ini diduga kuat berkaitan dengan upaya untuk memuluskan berbagai proses penindakan dan penyidikan terhadap kegiatan importasi yang melibatkan grup perusahaan jasa pengurusan transportasi tersebut. Pihak pemberi suap dan gratifikasi yang merupakan petinggi di Blueray Cargo Grup diduga memberikan uang dan fasilitas mewah tersebut sebagai imbalan atas perlakuan khusus terhadap kargo yang mereka tangani.

Sidang dakwaan ini menjadi babak awal dari proses hukum yang akan menguji sejauh mana praktik korupsi telah merasuki lini terdepan pengawasan pintu masuk barang di Tanah Air. Tim jaksa penuntut umum, sebagaimana dilansir media kami, akan menghadirkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi untuk menguatkan dakwaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat Bea Cukai tersebut. Besarnya nilai uang yang diduga diterima membuat kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang menimpa institusi kepabeanan dalam beberapa tahun terakhir.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User