Tiga Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Menteng Dibekuk Polisi
JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengonfirmasi penangkapan tiga orang tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria muda berinisial K (23) di kawasan elite Menteng. Ketiga ...
JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengonfirmasi penangkapan tiga orang tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria muda berinisial K (23) di kawasan elite Menteng. Ketiga pelaku diringkus hanya berselang beberapa jam setelah aksi brutal tersebut menimbulkan korban jiwa.
Detik-Detik Pengeroyokan Maut
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (13/6) malam di Jalan Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat. Korban K, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta, sedang dalam perjalanan pulang sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, ia dihadang oleh tiga orang yang diduga sedang dalam pengaruh alkohol. Cekcok mulut singkat berubah menjadi aksi kekerasan. Para pelaku memukuli korban secara membabi buta hingga terkapar bersimbah darah.
Saksi mata yang enggan disebutkan namanya melaporkan bahwa korban sempat berteriak meminta tolong, namun tak seorang pun warga yang berani mendekat karena para pelaku bertindak sangat agresif. Setelah puas menghajar, ketiganya melarikan diri ke arah Jalan Wahid Hasyim. Warga yang kemudian berdatangan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Islam Jakarta, namun nyawanya tak tertolong. Dokter menyatakan korban tewas akibat luka di bagian kepala dan pendarahan internal.
Penyelidikan dan Penangkapan Cepat
Tim gabungan dari Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Menteng segera melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, polisi mengidentifikasi ketiga pelaku. Mereka diketahui merupakan penghuni kos-kosan di kawasan Gondangdia, tak jauh dari lokasi kejadian.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, sekira pukul 05.00 WIB dini hari, personel kepolisian mengepung tempat persembunyian para tersangka. Tidak ada perlawanan berarti saat penangkapan dilakukan. Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian serta sebilah balok kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban turut disita.
Kapolres Metro Jakarta Pusat dalam konferensi pers singkat menyatakan bahwa motif sementara adalah perkelahian akibat saling ejek di jalanan. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya riwayat permusuhan pribadi antara korban dan salah satu pelaku. Pihak kepolisian juga tengah mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu para pelaku usai kejadian.
- Korban: K (23), warga Menteng, karyawan swasta.
- Tersangka: IS (25), AM (22), dan AP (24) – ketiganya warga Gondangdia.
- Waktu kejadian: Kamis, 13 Juni 2024, pukul 22.30 WIB.
- Lokasi: Jalan Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat.
- Barang bukti: Pakaian pelaku, rekaman CCTV, balok kayu.
- Pasal: Pasal 338 KUHP (pembunuhan) subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP (pengeroyokan mengakibatkan kematian), ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Keluarga korban telah dihubungi dan saat ini sedang menjalani proses identifikasi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Polisi memastikan akan memproses secara transparan dan menjerat para pelaku dengan hukuman setimpal. Proses hukum terhadap ketiganya kini terus berjalan, sementara aparat masih memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu pelarian.
Comments (0)