Tiga Begal Aplikasi Kencan Gay Depok Diringkus Polisi

BARU SAJA — Tiga begal sadis yang menyasar korban lewat aplikasi kencan khusus komunitas homoseksual diringkus Satreskrim Polres Metro Depok.Penangkapan berlangsung kurang dari 1x24 jam setelah lapo...

Jul 28, 2026 - 01:40
0 0
Tiga Begal Aplikasi Kencan Gay Depok Diringkus Polisi

BARU SAJA — Tiga begal sadis yang menyasar korban lewat aplikasi kencan khusus komunitas homoseksual diringkus Satreskrim Polres Metro Depok.

Penangkapan berlangsung kurang dari 1x24 jam setelah laporan korban diterima. Ketiga pelaku menggunakan aplikasi Hornet untuk memancing target sebelum melancarkan aksi brutal mereka.

Kronologi dan Modus Operandi

Modus yang dipakai tergolong rapi dan terencana. Pelaku utama berperan sebagai pemikat dengan memajang foto profil menarik di aplikasi kencan tersebut. Setelah komunikasi intens dan korban setuju bertemu, lokasi diatur di tempat sepi sekitar wilayah Depok.

Saat korban tiba, dua pelaku lain yang sudah bersembunyi langsung muncul menyergap. Mereka tidak segan melukai korban dengan senjata tajam jika mendapatkan perlawanan. Seluruh barang berharga — ponsel, dompet, hingga kendaraan bermotor — dirampas dalam hitungan menit.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan:

  • Dua bilah senjata tajam jenis pisau
  • Satu unit sepeda motor hasil kejahatan
  • Beberapa ponsel milik korban
  • Akun aplikasi kencan yang digunakan untuk memancing

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang berhasil lolos dengan luka serius melapor ke Polsek terdekat. Tim Resmob langsung bergerak dan melacak keberadaan para pelaku.

Peringatan untuk Pengguna Aplikasi Kencan

Polisi mengimbau masyarakat yang menggunakan aplikasi pencarian jodoh agar lebih waspada. Hindari pertemuan di lokasi yang baru pertama kali dikenal. Pilih tempat umum dan ramai pengunjung untuk kopi darat pertama.

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Depok. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

UPDATE — Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa diminta segera menghubungi Satreskrim Polres Metro Depok.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User