Tujuh Tersangka Korupsi Bansos Labusel Ditahan, Negara Rugi Rp1,9 M
BREAKING NEWS – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) resmi menahan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang merugikan keuangan negara h...
BREAKING NEWS – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) resmi menahan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat penyimpangan anggaran yang tak terbantahkan.
Kasus ini mencuat berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kejanggalan realisasi program bansos pada tahun anggaran 2023–2024. Tim penyidik Kejari Labusel lantas menggelar penyelidikan intensif selama tiga bulan, memeriksa puluhan saksi, dan menggeledah sejumlah kantor dinas terkait untuk mengumpulkan alat bukti.
Total Kerugian Negara Capai Rp1,9 Miliar
Berdasarkan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setempat, total pagu anggaran yang dialokasikan mencapai Rp3,9 miliar. Namun sekitar Rp1,9 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga ditetapkan sebagai kerugian negara. Penyimpangan ini diduga terjadi akibat manipulasi data penerima dan penggelembungan nilai bantuan.
Oknum Polisi Terseret
Salah satu tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah Bripka YML, anggota Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan. Ia bersama enam tersangka lain—campuran dari aparatur sipil negara dan pihak swasta—diduga menjadi aktor utama dalam mengatur aliran dana fiktif. "Kami menahan YML dan enam tersangka lainnya karena peran aktif mereka yang tidak bisa ditolerir," tegas Kepala Kejari Labusel dalam konferensi pers siang tadi.
Pihak Polres Labuhanbatu Selatan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap menjatuhkan sanksi internal jika nanti Bripka YML terbukti bersalah di pengadilan. "Kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme peradilan," ujar seorang perwira humas melalui sambungan telepon.
Modus Operandi dan Penangkapan
Penyidik mengungkap modus yang dijalankan para tersangka cukup rapi: mereka menciptakan daftar penerima bansos fiktif, lalu mencairkan dana seolah-olah telah tersalurkan ke masyarakat. Sebagian besar uang haram itu diduga mengendap di rekening pribadi dan dipakai untuk kepentingan di luar program. Penangkapan ketujuh tersangka digelar serentak di beberapa lokasi pada pagi hari tanpa perlawanan berarti. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen kontrak, laporan pertanggungjawaban palsu, serta uang tunai dalam jumlah signifikan.
Ketujuh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membawa ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Selain penahanan, Kejari juga telah memblokir sejumlah rekening bank dan menyita aset milik para tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Tim jaksa berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kejari Labusel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu. "Kami akan terus mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tandasnya. Masyarakat Labuhanbatu Selatan berharap momentum ini menjadi pukulan telak bagi praktik korupsi dana publik, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang menuntut bansos tepat sasaran dan bebas dari permainan kotor.
Comments (0)