Sep 17, 2026
Nasional

Tersangka Penggelapan Rp37,4 Miliar Erick Soedjasa Ngaku Berobat di Singapura

JAKARTA — Di tengah perburuan sengit yang dilakukan oleh aparat kepolisian, sosok Erick Soedjasa kembali menyita perhatian publik. Pria yang telah resmi di

Tersangka Penggelapan Rp37,4 Miliar Erick Soedjasa Ngaku Berobat di Singapura

JAKARTA — Di tengah perburuan sengit yang dilakukan oleh aparat kepolisian, sosok Erick Soedjasa kembali menyita perhatian publik. Pria yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana fantastis senilai Rp37,4 miliar tersebut akhirnya memberikan respons melalui tim kuasa hukumnya. Pihak Erick secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya telah melarikan diri dari jeratan hukum Indonesia untuk menghindari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Bantahan ini mengemuka setelah status buron melekat pada dirinya dalam beberapa waktu terakhir. Melalui perwakilannya, Erick mengklaim keberadaannya di luar negeri bukan untuk bersembunyi atau menghapus jejak, melainkan murni untuk menjalani perawatan medis secara intensif di Singapura. Meski demikian, klaim tersebut memicu polemik baru di tengah publik dan aparat penegak hukum yang terus berupaya menghadirkan tersangka ke meja hijau demi menuntaskan perkara hukum yang mangkrak ini.

Klaim Alasan Medis di Negeri Jiran

Tim kuasa hukum Erick Soedjasa menegaskan bahwa kliennya senantiasa berniat kooperatif dan mematuhi koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Keberangkatan Erick ke Singapura diklaim telah direncanakan untuk keperluan pengobatan penyakit yang dideritanya, jauh sebelum tensi penanganan kasus hukum ini meningkat drastis. Penasihat hukum menyatakan bahwa kondisi kesehatan Erick saat ini tidak memungkinkan dirinya untuk segera kembali ke tanah air guna memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian.

"Klien kami sama sekali tidak memiliki niat untuk kabur atau menghindar dari proses hukum. Keberadaan beliau di Singapura murni untuk menjalani pengobatan medis yang sangat krusial bagi kesehatannya. Kami sedang mempersiapkan seluruh rekam medis resmi untuk diserahkan kepada pihak penyidik," tegas tim kuasa hukum Erick Soedjasa dalam pernyataan resminya.

Meskipun penjelasan tersebut telah disampaikan, publik dan korban dari aksi dugaan penggelapan ini tetap menyikapi pernyataan tersebut dengan skeptis. "Alasan sakit dan berobat ke luar negeri sering kali menjadi pola klasik yang digunakan oleh para tersangka kasus kejahatan keuangan skala besar untuk mengulur waktu penyidikan," ungkap seorang pengamat hukum pidana yang mencermati perkembangan kasus ini.

Dinamika Kasus: Sikap Kepolisian vs Pembelaan Tersangka

Kasus penggelapan bernilai puluhan miliar ini menarik perhatian luas mengingat besarnya kerugian finansial yang dialami oleh para korban. Penetapan status DPO oleh kepolisian tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui serangkaian pemanggilan resmi yang berulang kali tidak diindahkan oleh tersangka. Berikut adalah perbandingan argumentasi antara pihak penyidik kepolisian dan tim kuasa hukum tersangka dalam penanganan kasus ini:

Aspek Perbandingan Pihak Penyidik Kepolisian Tim Kuasa Hukum Tersangka
Status Hukum Tersangka dan Buronan (DPO Resmi) Warga negara kooperatif yang sedang sakit
Keberadaan Dinilai melarikan diri ke luar negeri Sedang berobat medis di Singapura
Kerugian Korban Ditaksir mencapai Rp37,4 miliar Masih dalam tahap verifikasi pembuktian
Langkah Lanjutan Penerbitan Red Notice & Pengejaran Pengajuan dokumen rekam medis resmi

Aparat kepolisian menegaskan bahwa status buron tetap melekat pada Erick Soedjasa selama tersangka tidak hadir secara fisik di hadapan penyidik untuk memberikan keterangan. Prosedur penerbitan Red Notice melalui Interpol juga terus dimatangkan apabila pihak tersangka tidak segera menyerahkan diri atau gagal memberikan bukti medis yang dapat diverifikasi secara independen oleh tim medis kepolisian Indonesia.

Ancaman Hukuman dan Langkah Penegakan Hukum Selanjutnya

Dalam konstruksi hukum kejahatan finansial, dugaan penggelapan dana senilai Rp37,4 miliar masuk dalam kategori tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terbukti bersalah di hadapan majelis hakim, Erick Soedjasa terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun, yang dapat bertambah secara signifikan jika penyidik mengkonstruksikan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pihak kepolisian terus mengimbau agar tersangka Erick Soedjasa segera kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri secara sukarela demi tercapainya kepastian hukum. Masyarakat luas juga diminta untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pasti tersangka. Penanganan kasus ini menjadi ujian penting bagi transparansi dan ketegasan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam mengusut kasus-kasus penggelapan dana bernilai jumbo yang merugikan banyak pihak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User