Termasuk Pemilik Percetakan, 7 Penyekap Karyawan di Jakpus Ditangkap!
Beritatercepat.com, Jakarta - Aparat Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar kasus penyekapan sadis terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen. Ketiga korban yang bernama Adit S
Beritatercepat.com, Jakarta - Aparat Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar kasus penyekapan sadis terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen. Ketiga korban yang bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra harus mengalami penderitaan fisik dan mental setelah disekap selama 21 hari oleh sekelompok pelaku yang salah satunya adalah pemilik usaha percetakan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam jumpa pers pada Senin (29/6/2026) mengonfirmasi penangkapan tersebut. Berdasarkan laporan media kami, total tujuh orang telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Kombes Reynold menegaskan bahwa ketujuh pelaku kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi Penyekapan dan Tuduhan Penggelapan
Insiden ini dipicu oleh tuduhan yang dilontarkan para pelaku terhadap ketiga karyawan tersebut. Korban dituduh telah menggelapkan sejumlah pelat cetakan milik perusahaan yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah. Alih-alih menempuh jalur hukum yang benar, para pelaku, termasuk sang pemilik percetakan, memilih menghakimi sendiri dengan cara menyekap korban selama tiga minggu penuh. Tidak hanya perampasan kebebasan, para pelaku juga diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang ganti rugi kepada masing-masing korban sebesar Rp 50 juta.
"Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku," ujar Kombes Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah bangunan di kawasan Senen. Tim gabungan Reskrim Polres Metro Jakpus yang melakukan penyelidikan menemukan ketiga korban dalam kondisi tertekan dan ketakutan. Mereka ditemukan dalam kondisi mengenaskan akibat tekanan psikis selama masa penyekapan. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil meringkus seluruh pelaku, termasuk sang pemilik percetakan yang diduga menjadi otak dari aksi kekerasan ini.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menyelidiki lebih lanjut aliran dana hasil pemerasan. Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang penyekapan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal di atas 9 tahun. Pihak media kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan bagi para korban yang telah kehilangan hak kebebasannya secara brutal.
Comments (0)