TASPEN Puji Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp 153,6 M dari KPK

Jakarta – PT TASPEN (Persero) menerima pengembalian dana hasil rampasan negara sebesar Rp153,6 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Serah terima berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Ca

Jul 07, 2026 - 23:54
0 0
TASPEN Puji Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp 153,6 M dari KPK

Jakarta – PT TASPEN (Persero) menerima pengembalian dana hasil rampasan negara sebesar Rp153,6 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Serah terima berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Cawang, Jakarta, pada Rabu (24/06).

Penyerahan simbolis dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Direktur Utama PT TASPEN, Rony Hanityo Aprianto. Hadir pula Direktur Investasi Rifki Isnaini Hassan serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Diyantini Soesilowati, bersama jajaran manajemen kedua lembaga. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, pengembalian ini merupakan kelanjutan dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bentuk Komitmen Pemulihan Aset

Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto, menyatakan apresiasi mendalam kepada KPK atas keberhasilan mengamankan dan mengembalikan aset yang menjadi hak peserta program dana pensiun dan tunjangan hari tua.

"Kami sangat berterima kasih kepada KPK. Ini bukti nyata bahwa upaya penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga melindungi hak para pensiunan dan ASN yang mempercayakan masa depannya kepada TASPEN. Seluruh dana akan dikelola secara transparan demi peningkatan kualitas program kesejahteraan," ujar Rony dalam kesempatan tersebut.

Dana Rp153,6 miliar tersebut berasal dari hasil sitaan dan rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara. KPK berhasil melacak aset-aset tersebut melalui pendekatan penelusuran dan pemulihan aset (asset recovery), lalu menyalurkannya kembali ke kas negara melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.

Penguatan Keuangan dan Layanan

Direktur Investasi TASPEN, Rifki Isnaini Hassan, menambahkan bahwa suntikan dana ini sangat berarti bagi pengelolaan portofolio investasi TASPEN. Menurutnya, pengembalian aset ini akan menambah daya tahan keuangan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka panjang kepada sekitar 2,4 juta peserta dan pensiunan.

"Ini bukan sekadar angka. Ini adalah amanat yang harus kami kelola sebaik-baiknya. Dengan dukungan KPK, kami bisa memastikan bahwa hak para pensiunan tetap terjaga. Alokasi dana akan kami integrasikan ke dalam strategi investasi yang berkelanjutan dan sesuai regulasi OJK," kata Rifki kepada Beritatercepat.com seusai acara.

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset KPK, Mungki Hadipratikto, menekankan bahwa pengembalian ini merupakan bagian dari ikhtiar KPK untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak dari hasil tindak pidana. Ia juga berharap agar langkah ini menjadi momentum bagi seluruh BUMN untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan internal.

Dari informasi yang diperoleh Beritatercepat.com, secara kumulatif sepanjang tahun 2025, KPK telah mencatatkan capaian pemulihan aset lebih dari Rp2,1 triliun. Dana tersebut dikembalikan ke kas negara, kementerian, lembaga, atau BUMN yang menjadi korban, termasuk TASPEN. Capaian ini menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pendekatan pemberantasan korupsi berbasis dampak.

Dengan diterimanya dana rampasan tersebut, TASPEN berkomitmen meningkatkan tata kelola keuangan melalui pengawasan berlapis dan audit berkala. Seluruh penggunaan dana akan dilaporkan secara terbuka dalam laporan tahunan dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen. Hal ini, menurut Rony, adalah wujud nyata dari prinsip transparansi yang dijunjung tinggi TASPEN sebagai BUMN pengelola dana masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User