Stimulus Industri Kreatif, Pajak Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan kebijakan baru berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas royalti penulis menjadi 1,5 persen. Langkah ini diambil sebagai

Jul 08, 2026 - 00:22
0 0
Stimulus Industri Kreatif, Pajak Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan kebijakan baru berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas royalti penulis menjadi 1,5 persen. Langkah ini diambil sebagai stimulus ekonomi untuk mendorong produktivitas dan daya saing industri kreatif nasional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi para pelaku ekonomi kreatif, khususnya penulis, penerbit, dan pekerja seni lainnya. Dengan tarif yang lebih rendah dari sebelumnya, diharapkan penghasilan bersih penulis meningkat sehingga dapat memacu produksi karya-karya baru.

Respons Positif dari Pelaku Industri

Kebijakan ini mendapat sambutan hangat dari kalangan penulis dan pelaku industri penerbitan. Sejumlah organisasi penulis menyebut penurunan tarif ini sebagai angin segar yang telah lama dinanti. Selama ini, royalti penulis dikenakan PPh Final dengan tarif yang lebih tinggi, sehingga mengurangi pendapatan yang diterima di tangan.

"Kami menyambut baik langkah pemerintah. Ini bukti bahwa negara hadir untuk mendukung ekosistem literasi dan kreativitas," ujar seorang perwakilan komunitas penulis kepada media kami, Selasa (15/4/2025).

Dalam aturan yang baru, tarif 1,5 persen dikenakan langsung pada saat pembayaran royalti oleh penerbit atau pihak pemberi penghasilan. Mekanisme ini menggunakan sistem pemotongan (withholding tax) yang sederhana, sehingga penulis tidak perlu lagi menghitung dan menyetor pajak sendiri secara terpisah untuk penghasilan royalti tersebut. Penerbit sebagai pemotong pajak akan menyetorkan ke kas negara.

Dampak bagi Industri Kreatif

Penurunan tarif ini diharapkan mampu menambah gairah menulis dan mendorong lebih banyak individu untuk berkarya. Dengan beban pajak yang lebih ringan, penulis akan menerima royalti yang lebih besar, yang pada akhirnya dapat diinvestasikan kembali untuk riset, pengembangan naskah, atau kebutuhan kreatif lainnya. Pemerintah menargetkan pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang signifikan dalam beberapa tahun ke depan, dan kebijakan ini adalah salah satu pilar pendukungnya.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menekan praktik penghindaran pajak yang kerap terjadi karena tarif sebelumnya dirasa terlalu memberatkan. Dengan tarif rendah dan sistem yang mudah, diharapkan tingkat kepatuhan pajak di sektor ini meningkat.

Laporan media kami juga menyebutkan bahwa beleid teknis terkait penurunan tarif ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Penerapan tarif baru ini akan berlaku efektif setelah PMK diundangkan.

Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor-sektor potensial, termasuk industri kreatif yang selama ini menyumbang devisa dan membuka banyak lapangan kerja.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking. Editor breaking news dan peristiwa terkini.

Comments (0)

User