Sidang Vonis 3 Penyuap Pejabat Bea Cukai Digelar 10 Juli 2026, Nasib Petinggi Blueray Cargo Ditentukan Pekan Depan

Jakarta - Proses hukum kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan akan segera mencapai puncaknya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjadwa

Jul 06, 2026 - 13:30
0 0
Sidang Vonis 3 Penyuap Pejabat Bea Cukai Digelar 10 Juli 2026, Nasib Petinggi Blueray Cargo Ditentukan Pekan Depan

Jakarta - Proses hukum kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan akan segera mencapai puncaknya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjadwalkan pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa penyuap pada Kamis, 10 Juli 2026. Agenda tersebut diputuskan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan perkara di persidangan dinyatakan selesai.

Ketiga terdakwa yang akan menerima putusan hakim merupakan petinggi dari perusahaan jasa pengurusan transportasi dan logistik, Blueray Cargo. Mereka adalah John Field yang menjabat sebagai pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, serta Andri yang bertugas sebagai ketua tim dokumen. Ketiganya didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat Bea Cukai untuk memuluskan pengurusan dokumen ekspor-impor.

Majelis Hakim Segera Gelar Musyawarah Tertutup

Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, menyampaikan bahwa majelis hakim memerlukan waktu untuk mempelajari secara mendalam seluruh berkas perkara dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan vonis. Dalam persidangan yang digelar pada Senin (29/6/2026), Hakim Brelly menekankan bahwa proses pengambilan keputusan akan dilakukan melalui musyawarah yang bersifat tertutup.

"Majelis harus melaksanakan musyawarah masing-masing. Nantinya harus lebih dulu mempelajari berkas perkara, hasil pemeriksaan di persidangan. Nanti akan melaksanakan musyawarah, tapi musyawarahnya tertutup ya, tertutup untuk umum. Hasilnya nanti yang akan terbuka," ujar Hakim Brelly di ruang sidang.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meskipun proses deliberasi hakim dirahasiakan, publik tetap dapat menyaksikan pembacaan putusan akhir secara terbuka. Hal ini sesuai dengan prinsip peradilan yang transparan dan akuntabel.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim penindakan beberapa waktu lalu. Dalam dakwaan, ketiga terdakwa diduga kuat telah secara bersama-sama memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai berinisial HE dan kawan-kawan. Tujuannya adalah agar penerima suap menyetujui dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) milik perusahaan Blueray Cargo tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik barang (jalur merah), melainkan cukup melalui jalur prioritas yang lebih longgar.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, praktik lancung ini telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan melibatkan nominal uang yang cukup besar. John Field selaku pemilik dan pemegang kendali utama perusahaan diduga sebagai aktor intelektual yang memerintahkan Deddy dan Andri untuk mengumpulkan serta menyerahkan uang pelicin kepada para pejabat tersebut. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda maksimal Rp250 juta.

Sidang vonis pekan depan sangat dinantikan, mengingat perkara ini turut menyeret dua orang pejabat Bea Cukai yang kini juga tengah menjalani proses persidangan terpisah. Publik berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman yang setimpal guna memberikan efek jera terhadap praktik suap di sektor kepabeanan yang sangat merugikan keuangan dan kredibilitas negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User