Komisi I DPR Bahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Bersama Pemerintah

Jakarta - Komisi I DPR bersama pemerintah secara resmi memulai Pembicaraan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dengan membahas Daftar Inventarisasi Masala

Jul 06, 2026 - 13:30
0 0
Komisi I DPR Bahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Bersama Pemerintah

Jakarta - Komisi I DPR bersama pemerintah secara resmi memulai Pembicaraan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dengan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disusun oleh masing-masing pihak. Pembahasan ini menjadi tahap awal yang sangat penting dalam proses legislasi untuk menghadirkan payung hukum yang kuat dalam melindungi kedaulatan siber Indonesia.

Pertemuan yang digelar di Gedung DPR ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta kementerian terkait lainnya. RUU KKS menjadi salah satu prioritas nasional mengingat semakin masifnya ancaman serangan siber terhadap sistem pemerintahan, infrastruktur kritis, dan data pribadi warga negara.

Proses Inventarisasi Masalah Jadi Fondasi Awal

Pembahasan DIM menjadi jantung dari Pembicaraan Tingkat I. DIM mencakup butir-butir permasalahan yang perlu disepakati bersama antara DPR dan pemerintah, mulai dari definisi operasional, cakupan keamanan siber, pembagian kewenangan antar lembaga, hingga mekanisme penanganan insiden siber nasional. Anggota Komisi I DPR, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa DIM akan menjadi peta jalan bagi substansi RUU yang lebih tajam dan operasional.

"Kami berharap, melalui pendekatan inventarisasi masalah yang cermat, kita bisa menghasilkan UU yang tidak hanya responsif terhadap ancaman saat ini, tetapi juga antisipatif terhadap perkembangan teknologi di masa depan. Kolaborasi dengan pemerintah menjadi kunci utama," ujar Ahmad Fauzi dalam keterangannya kepada media kami.

Menurut laporan Beritatercepat.com, ada sekitar 400 DIM yang akan dibahas secara bertahap. Pemerintah melalui BSSN menekankan pentingnya harmonisasi dengan regulasi sektoral yang sudah ada agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Dalam rancangan yang beredar, RUU KKS akan mengatur beberapa aspek krusial seperti perlindungan infrastruktur informasi vital, pembentukan pusat operasi keamanan siber nasional, tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, serta penguatan sumber daya manusia di bidang keamanan siber. Isu kedaulatan data juga menjadi sorotan, terutama terkait penempatan pusat data dan kewajiban enkripsi data sensitif di dalam negeri.

Target Penyelesaian dan Dukungan Publik

DPR dan pemerintah menargetkan pembahasan RUU KKS bisa diselesaikan dalam dua masa sidang ke depan, dengan harapan dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum akhir tahun ini. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KKS dari Komisi I, menegaskan bahwa percepatan ini didorong oleh urgensi nasional, apalagi setelah beberapa kali insiden serangan ransomware yang menyasar lembaga negara.

Beritatercepat.com mencatat, dukungan publik terhadap adanya regulasi siber yang kuat cukup tinggi. Banyak kalangan, termasuk akademisi dan pelaku industri teknologi, menyambut baik pembahasan RUU ini. Mereka menilai bahwa tanpa regulasi yang komprehensif, Indonesia akan semakin rentan terhadap kejahatan siber lintas batas.

Pemerintah melalui juru bicara Kementerian Kominfo menyampaikan komitmen penuh untuk menyelesaikan pembahasan dengan substansi yang berkualitas. "Kami ingin RUU ini menjadi instrumen hukum yang mampu melindungi warga negara dan menjaga kepercayaan digital, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional," ujarnya.

Pembahasan DIM dijadwalkan akan berlanjut dalam rapat-rapat panja yang melibatkan tim perumus dan tim sinkronisasi. Beritatercepat.com akan terus memantau perkembangan pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini dan menyajikan laporan terbaru untuk pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking. Editor breaking news dan peristiwa terkini.

Comments (0)

User