Sidang Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipastikan Kejaksaan Agung

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dipastikan akan menjalani sidang etik oleh Kejaksaan Agung, sekalipun proses hukum pidana terkait dugaan korupsi dan Tindak...

Jul 12, 2026 - 17:34
0 0

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dipastikan akan menjalani sidang etik oleh Kejaksaan Agung, sekalipun proses hukum pidana terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih berlangsung. Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi Adhyaksa tidak mentoleransi pelanggaran disiplin, terlepas dari status dan jabatan pelaku.

Perjalanan Kasus yang Menjerat

Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat sebagai Jampidsus—posisi strategis di bawah Jaksa Agung—dikaitkan dengan dugaan korupsi dan TPPU saat ia bertugas. Meski detail perkara belum sepenuhnya diungkap ke publik, sumber internal menyebutkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara yang mengakibatkan kerugian negara cukup signifikan. Hingga kini, penyidik terus mendalami aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut, sambil tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Mekanisme Sidang Etik: Akuntabilitas di Tubuh Adhyaksa

Sidang etik merupakan instrumen penting untuk menjaga integritas profesi jaksa. Proses ini akan memeriksa apakah Febrie melanggar kode etik dan disiplin, seperti menerima gratifikasi, menyalahgunakan jabatan, atau bertindak tidak profesional. Majelis etik yang terdiri dari pejabat tinggi Kejaksaan akan bekerja secara independen, menilai bukti-bukti administratif dan keterangan saksi. Proses ini berjalan terpisah dari pengadilan pidana, sehingga keputusan etik dapat dijatuhkan lebih cepat tanpa harus menunggu vonis pidana.

Komitmen Tegas Kejaksaan Agung

Juru Bicara Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelanggar etik, bahkan bagi mantan pejabat puncak sekalipun. “Institusi ini harus bersih dari dalam. Sidang etik akan digelar transparan dan menjadi pembelajaran bagi seluruh jaksa,” ujarnya dalam keterangan pers. Langkah ini sekaligus menjawab kritik publik yang menilai penegakan disiplin internal selama ini lemah, terutama saat menyangkut petinggi.

Ancaman Sanksi Berat dan Dampaknya

Jika terbukti melanggar, Febrie terancam sanksi disiplin berat: pemberhentian tidak hormat, pencabutan status jaksa, hingga rekomendasi penuntutan pidana tambahan. Sanksi ini bisa dijatuhkan meski proses pidana belum selesai. Putusan etik juga akan menjadi catatan permanen dalam karier dan rekam jejak Febrie sebagai aparat penegak hukum. Bagi Kejaksaan, penindakan ini menjadi momen krusial untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat tergerus oleh sejumlah skandal penyimpangan.

Dengan bergulirnya sidang etik ini, sorotan akan tertuju pada seberapa jauh Kejaksaan Agung mampu menghukum elementnya sendiri. Publik menanti apakah integritas internal benar-benar ditegakkan, atau sekadar seremonial belaka.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User