siap Driver Ojol Berstatus Pelaku Usaha Mikro, Aturan Disiapkan
Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan payung hukum yang akan memberikan kepastian status bagi pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro.
Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan payung hukum yang akan memberikan kepastian status bagi pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Langkah ini diambil setelah menyerap aspirasi langsung dari para pengemudi yang menginginkan pengakuan sebagai wirausaha, bukan sebagai pekerja sebagaimana selama ini diperdebatkan.
Audiensi dengan Komunitas Ojol
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menggelar pertemuan dengan 19 komunitas dan asosiasi pengemudi ojol dari berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek dan Banten, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Dalam audiensi tersebut, Maman secara langsung menanyakan keinginan para pengemudi terkait status usaha mereka. Hasilnya, seluruh perwakilan yang hadir secara serentak menyatakan lebih memilih diakui sebagai pelaku usaha mikro ketimbang berstatus sebagai karyawan atau pekerja.
"Saya menanyakan kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ini terkait status mereka. Apakah menginginkan menjadi pekerja atau menginginkan menjadi usaha atau pengusaha mikro. Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha," ujar Maman seusai audiensi.
Penetapan status sebagai pelaku usaha mikro dinilai lebih sesuai dengan karakteristik kerja para pengemudi ojol yang fleksibel, tidak terikat jam kerja tetap, serta memiliki kemandirian dalam menjalankan aktivitas mencari penghasilan. Dengan status tersebut, mereka nantinya dapat memperoleh akses lebih luas terhadap program pemberdayaan UMKM, seperti pelatihan kewirausahaan, kemudahan perizinan, hingga akses pembiayaan dari lembaga keuangan formal yang selama ini sulit dijangkau tanpa legalitas usaha yang jelas.
Payung Hukum Segera Disiapkan
Kementerian UMKM kini tengah mengebut penyusunan aturan yang akan menjadi landasan penetapan status baru tersebut. Payung hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan administratif, tetapi juga melindungi hak-hak para pengemudi tanpa menghilangkan esensi kemitraan mereka bersama perusahaan aplikator. Langkah ini sekaligus menjawab persoalan ketidakpastian hubungan kerja yang kerap menimbulkan polemik antara pengemudi, operator platform, dan pemerintah.
Peralihan status ke pelaku usaha mikro juga diproyeksikan membuka peluang bagi para pengemudi untuk mengembangkan usahanya secara lebih profesional. Mereka dapat membentuk kelompok usaha bersama, mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta mendapatkan pendampingan usaha dari dinas terkait. Respons positif dari para komunitas ojol ini menjadi sinyal kuat bahwa regulasi yang tengah disiapkan pemerintah mendapat dukungan penuh dari akar rumput.
Laporan ini dirangkum oleh tim redaksi Beritatercepat.com.
Comments (0)