Sengketa YPTT vs YPTWT Soal SMK STM dan SMP Bhakti Turen Menemui Titik Terang, Gugatan Ditolak PN Kepanjen
MALANG, Beritatercepat.com – Polemik pengelolaan SMK STM Turen dan SMP Bhakti Turen yang telah berlarut-larut akhirnya sampai pada titik terang. Majelis ha
MALANG, Beritatercepat.com – Polemik pengelolaan SMK STM Turen dan SMP Bhakti Turen yang telah berlarut-larut akhirnya sampai pada titik terang. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menolak gugatan yang diajukan oleh Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) terhadap Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT). Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (2/7/2026) dan mengukuhkan posisi YPTT sebagai pemegang hak kelola yang sah atas kedua lembaga pendidikan tersebut.
Keputusan ini sekaligus menutup babak sengketa yang telah menguras energi dan perhatian banyak pihak. Status hukum yang kini jelas diharapkan dapat mengembalikan sepenuhnya fokus pada kegiatan belajar-mengajar yang sempat terganggu akibat tarik-menarik kepengurusan.
Gugatan Cacat Formil Sejak Awal
Kuasa hukum YPTT, Sumardhan, SH, MH, yang didampingi Adi Harahap, dalam konferensi pers di Malang, Jumat (3/7/2026), mengungkapkan bahwa gugatan YPTWT sejatinya telah didaftarkan pada 17 Desember 2025 dan mulai disidangkan pada Januari 2026. Namun, dalam tahap eksepsi, terungkap adanya kelemahan fundamental yang membuat gugatan tidak dapat diterima.
“Jadi gugatan ini diajukan oleh pihak YPTWT, 17 Desember 2025, dan sidang pertama Januari 2026. Kemudian kami mengajukan saksi dalam perlawanan atau eksepsi. Majelis hakim menilai bahwa ada cacat formil absolut, karena sertifikat dasar hukum gugatan sudah dibatalkan majelis hakim,”
Sumardhan menjelaskan, cacat formil absolut tersebut berakar pada akta otentik tahun 2009 yang kemudian diperbarui pada 2014. Akta itu dijadikan landasan gugatan oleh pihak penggugat. Padahal, PN Kepanjen sebelumnya telah membatalkan akta tersebut karena ditemukan ketidaksesuaian data alamat objek dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Dengan demikian, dasar hukum yang digunakan YPTWT sudah tidak memiliki kekuatan mengikat.
Peran Notaris dan Informasi Palsu
Lebih lanjut, Sumardhan menyoroti keterlibatan notaris dalam menuangkan informasi yang tidak sesuai fakta ke dalam akta otentik. Tindakan tersebut dinilai memperumit dan memperpanjang proses hukum. Sementara itu, seluruh dokumen asli—termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), putusan, dan penetapan pengadilan—hingga kini tetap berada dalam penguasaan YPTT.
“Peran notaris untuk ikut menuangkan informasi palsu ke dalam akta otentik menjadi kasus hukum ini memanjang. Padahal, sertifikat asli berupa SHM hingga putusan dan penetapan pengadilan, disimpan dan dikuasai oleh pihak YPTT,” tegasnya di hadapan awak media.
Dukungan Penuh Pengurus YPTT
Konferensi pers yang digelar seusai putusan juga dihadiri oleh jajaran pengawas dan pengurus YPTT, yakni Ashari (Pengawas) serta Agus, Dewi, Sampun, dan Kholil (Pengurus). Kehadiran mereka memperlihatkan soliditas internal yayasan dalam menghadapi sengketa yang mengancam eksistensi SMK STM Turen dan SMP Bhakti Turen.
Ditolaknya gugatan oleh PN Kepanjen menjadi bukti bahwa upaya perebutan hak kelola melalui jalur hukum dengan dasar yang cacat tidak akan mendapat tempat. Putusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah administratif untuk mengklaim kepemilikan aset pendidikan.
Saat ini, aktivitas di SMK STM Turen dan SMP Bhakti Turen dipastikan kembali berjalan normal di bawah naungan YPTT. Masyarakat dan orang tua siswa pun diimbau untuk tidak khawatir terhadap status sekolah, karena kepastian hukum telah berpihak pada yayasan yang selama ini konsisten menjalankan fungsi pendidikan.
Dengan berakhirnya sengketa ini, harapan besar muncul agar kedua sekolah dapat terus berkembang dan meningkatkan mutu pendidikan tanpa dibayangi konflik internal. Pihak YPTT menegaskan komitmennya untuk menjaga amanah pendidikan yang telah diwariskan para pendiri yayasan.
Laporan: Tim Redaksi Beritatercepat.com
Comments (0)