Sempat Buron, Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak Ditangkap Bareskrim

Jakarta — Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri berhasil meringkus Raden Aji Saka (RAS), buronan kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Tersangka dita

Jul 08, 2026 - 05:48
0 0
Sempat Buron, Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak Ditangkap Bareskrim

Jakarta — Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri berhasil meringkus Raden Aji Saka (RAS), buronan kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Tersangka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat, pada Kamis dini hari (18/6). Penangkapan ini mengakhiri pelarian RAS yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, dalam keterangannya yang dirilis Senin (22/6/2026), menjelaskan kronologi penangkapan. Menurutnya, tim Satresmob melakukan backup penyelidikan terhadap target operasi yang sudah lama dicari.

“Tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan backup penyelidikan terhadap tersangka yang sedang dicari oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO dan menangkap tersangka di salah satu hotel di wilayah Cipaku, Bogor Selatan,” ujar Kombes Arsya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritatercepat.com, RAS diduga melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap anak tirinya yang tak lain adalah buah hati dari istri yang dinikahinya. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perlakuan keji ayah tirinya kepada pihak keluarga, yang kemudian melaporkannya ke polisi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RAS sempat menghilang dan berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran aparat.

Penangkapan yang terjadi pada dini hari itu berlangsung tanpa perlawanan berarti. Tersangka yang terkejut dengan kehadiran petugas tidak dapat berkutik saat digelandang ke Mapolda untuk proses hukum lebih lanjut. RAS kini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman berat.

Pihak kepolisian mengapresiasi kesigapan tim di lapangan yang berhasil melacak dan mengamankan tersangka dalam tempo yang relatif singkat. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa agar tidak meremehkan komitmen penegak hukum dalam melindungi perempuan dan anak.

Sementara itu, korban yang saat ini dalam pendampingan psikologis diharapkan dapat melewati trauma akibat kejadian tersebut. Beritatercepat.com akan terus memantau perkembangan proses hukum RAS dan memastikan keadilan bagi korban.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User