Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat bersama aparat kewilayahan Kota Bandung langsung bergerak cepat merespons perbincangan publik terkait rekaman video yang viral di media sosial. Video tersebut menarasikan seorang pria lanjut usia bernama Dadang Mulyo yang disebut-sebut telantar dan terpaksa mendirikan tempat tinggal di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen Pandu, Kota Bandung.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui tim gabungan Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Bandung segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya serta memberikan penanganan yang tepat sesuai prosedur sosial dan ketertiban umum.
Kronologi dan Hasil Penelusuran Lapangan
Berdasarkan hasil investigasi petugas di lokasi pada 15 September 2026, tim gabungan menelusuri sejumlah fakta penting untuk meluruskan narasi sepihak yang terlanjur menyebar luas di ranah digital. Berikut rentetan temuan dan tahapan tindak lanjut petugas:
- Verifikasi Lokasi Bangunan: Petugas mendatangi gubuk semi-permanen yang didirikan di dalam area TPU Pandu dan mendapati struktur bangunan tidak berizin berdiri di atas lahan pemakaman.
- Pemeriksaan Status Kependudukan: Identitas Dadang Mulyo diperiksa bersama aparat kelurahan setempat untuk memastikan riwayat kependudukan serta alamat asal keluarganya.
- Konfirmasi Aktivitas Sehari-hari: Diketahui bahwa yang bersangkutan sehari-hari beraktivitas di sekitar TPU dan bukan sepenuhnya telantar tanpa pemantauan warga maupun pengelola makam.
- Pemeriksaan Kesehatan dan Penjangkauan Sosial: Petugas medis dan pekerja sosial memeriksa kondisi fisik lansia tersebut sebelum dibawa ke fasilitas penampungan sementara milik dinas sosial.
"Kami meninjau langsung ke TPU Pandu bersama tim gabungan. Langkah ini diambil agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat, sekaligus memastikan warga yang membutuhkan bantuan mendapatkan penanganan sosial yang layak," ujar perwakilan Satpol PP Jawa Barat dalam keterangannya.
Langkah Penertiban dan Skema Bantuan Sosial
Penertiban bangunan liar di kawasan pemakaman umum merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah mengenai ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3). Kendati demikian, penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan humanis mengingat aspek kesejahteraan lansia menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Dinas Sosial Kota Bandung kini telah mengoordinasikan langkah rehabilitasi serta reintegrasi sosial bagi Dadang Mulyo. Pemerintah menyiapkan beberapa opsi penanganan jangka panjang, di antaranya:
- Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh: Memberikan asesmen medis gratis guna mendeteksi potensi penyakit kronis lansia.
- Penelusuran Pihak Keluarga: Mengupayakan reintegrasi keluarga jika masih terdapat kerabat yang bersedia merawat.
- Rujukan ke Panti Sosial: Menempatkan lansia ke panti wreda milik pemerintah jika tidak lagi memiliki keluarga penjamin.
Pemerintah Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video yang viral di media sosial. Warga diharapkan segera melaporkan temuan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) melalui kanal pengaduan resmi pemerintah agar mendapatkan penanganan cepat dan terpadu.
Comments (0)