Sep 17, 2026
Jawa Barat

KPK Resmi Tahan 8 Tersangka Suap Pengurusan HGB Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan Hak

KPK Resmi Tahan 8 Tersangka Suap Pengurusan HGB Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) pada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor. Para tersangka digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik pada Selasa (15/9/2026).

Kedelapan tersangka tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK dengan tangan terborgol. Pengawalan ketat oleh petugas keamanan internal dan personel kepolisian mengiringi langkah mereka saat menuruni tangga lobi utama menuju dua armada kendaraan tahanan yang telah disiagakan di pelataran gedung komisi antirasuah tersebut.

Kronologi Pemeriksaan dan Penahanan Tersangka

Proses penahanan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan panjang terkait praktik lancung jual-beli kewenangan dalam penerbitan dan perpanjangan sertifikat HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Berikut merupakan urutan penanganan perkara hingga penetapan penahanan:

  1. Pukul 09.00 WIB: Delapan orang saksi kunci yang telah berstatus tersangka hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan final terkait aliran dana suap.
  2. Pukul 14.30 WIB: Tim penyidik merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan melakukan gelar perkara (ekspose) singkat guna menetapkan langkah penahanan preventif.
  3. Pukul 16.45 WIB: Para tersangka dipakaikan rompi tahanan dan langsung dibawa turun menuju area lobi gedung KPK.
  4. Pukul 17.00 WIB: Petugas membawa seluruh tersangka menggunakan dua unit mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
"Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana. Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas juru bicara KPK dalam keterangan resminya.

Konstruksi Perkara dan Aliran Dana Ilegal

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai lambatnya dan mahalnya proses administrasi penerbitan izin HGB bagi pelaku usaha di kawasan Bogor. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, ditemukan adanya kesepakatan bawah tangan antara oknum pejabat BPN Kabupaten Bogor dengan pihak swasta atau perantara.

Pihak pemohon diduga menyetorkan sejumlah uang pelicin bernilai miliaran rupiah guna mempercepat keluarnya rekomendasi teknis dan legalitas sertifikat HGB tanpa melalui prosedur verifikasi faktual yang valid. Modus ini disinyalir telah berlangsung secara terstruktur demi memuluskan proyek pengembang komersial.

  • Pasal Pemberi Suap: Dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Pasal Penerima Suap: Dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, kedelapan tersangka dijadwalkan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Penyidik terus mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari fee pengurusan izin lahan tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User