Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah
JAKARTA — Kejaksaan Agung resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia menggantikan Febrie Adriansyah yang masa jabatannya b...
JAKARTA — Kejaksaan Agung resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia menggantikan Febrie Adriansyah yang masa jabatannya berakhir. Keputusan ini diambil cepat untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di salah satu posisi krusial tersebut.
Keputusan Cepat dari Jaksa Agung
Penunjukkan Rudi tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung yang diterbitkan pagi tadi. Langkah ini ditempuh agar penanganan kasus-kasus besar, termasuk dugaan korupsi BUMN dan mafia migas, tidak terhambat. “Kami tidak ingin ada celah yang dimanfaatkan. Plt harus segera bekerja,” tegas sumber internal kejaksaan.
Profil Singkat Rudi Margono
Rudi Margono memulai kariernya sebagai jaksa pada 1992. Sepanjang 32 tahun pengabdiannya, ia telah menempati berbagai posisi strategis, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri di sejumlah daerah, Asisten Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Staf Ahli Jaksa Agung. Rekam jejaknya dalam menangani perkara korupsi kelas kakap tak perlu diragukan. Ia pernah terlibat dalam pengusutan kasus BLBI, korupsi e-KTP, serta beberapa perkara yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Rekan sejawatnya menggambarkan Rudi sebagai sosok yang disiplin, cermat, dan tidak pandang bulu. “Dia sangat detail dalam membaca berkas perkara. Tidak jarang dia menemukan celah yang bisa menjadi pintu masuk pengembangan kasus,” ujar seorang jaksa senior yang enggan disebut namanya.
Jaminan Kelanjutan Kasus
Dengan ditunjuknya Rudi, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penyidikan dan penuntutan yang tengah berjalan tidak akan terhenti. Beberapa kasus yang kini menjadi atensi publik, seperti dugaan korupsi di PT Pertamina dan proyek infrastruktur satelit, tetap akan diproses sesuai jadwal. Bahkan, Rudi diberi mandat untuk mengakselerasi perkara-perkara yang telah lama mengendap.
“Tidak ada kata jeda dalam pemberantasan korupsi. Saya akan melanjutkan apa yang sudah dirintis oleh Pak Febrie dan terus berkoordinasi dengan pimpinan,” kata Rudi usai acara pisah sambut di Gedung Bundar.
Menanti Pejabat Definitif
Status Plt Rudi berlaku hingga ditetapkannya Jampidsus definitif melalui mekanisme yang berlaku. Meski demikian, Jaksa Agung menekankan bahwa Rudi memiliki kewenangan penuh, termasuk menandatangani surat dakwaan dan perintah penyidikan. Penunjukkan ini diharapkan meredam spekulasi liar tentang intervensi atau penghentian kasus tertentu.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Andi Saputra, menilai penunjukkan Rudi sebagai langkah tepat. “Beliau adalah jaksa karier murni, paham betul seluk-beluk pidana khusus. Ini penting untuk menjaga marwah kejaksaan di tengah tekanan politik yang kerap muncul,” ujarnya.
Masyarakat kini menanti gebrakan pertama Plt Jampidsus baru ini, terutama dalam membongkar kasus-kasus besar yang masih menggantung. Semua mata tertuju pada Rudi Margono.
Baca juga:
Comments (0)