Roy Suryo Kembali Gugat Status Tersangka di Sidang Praperadilan Kedua
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali melangkahkan kaki ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/8). Ia hadir dalam sidang praperadilan ...
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali melangkahkan kaki ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/8). Ia hadir dalam sidang praperadilan jilid kedua yang ia layangkan untuk menggugat penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pada sidang perdana yang digelar awal bulan lalu, majelis hakim menolak gugatan Roy Suryo karena dianggap kurang bukti. Namun, tim kuasa hukum mantan politikus Partai Demokrat itu tidak tinggal diam. Mereka langsung menyusun memori baru dan melengkapi sejumlah alat bukti tambahan yang dianggap memperkuat dalil bahwa klien mereka tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
Gugatan Jilid Dua: Strategi Baru Kuasa Hukum
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal I Nyoman Sutama, tim kuasa hukum Roy Suryo memaparkan 14 poin pembelaan yang diklaim sebagai novum. Salah satu poin krusial yang diajukan adalah hasil digital forensik independen yang menunjukkan bahwa unggahan media sosial yang dipersoalkan bukan berasal dari akun resmi Roy Suryo, melainkan hasil manipulasi pihak ketiga.
"Kami telah menyerahkan laporan analisis dari lembaga forensik digital bersertifikasi. Ini membuktikan bahwa klien kami tidak pernah mengunggah konten yang dituduhkan. Oleh karena itu, penetapan tersangka tidak sah dan harus dibatalkan," ujar Erwin A. Siregar, salah satu anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, di hadapan majelis.
Roy Suryo sendiri, yang mengenakan setelan jas gelap dan masker, hanya sesekali menunduk dan berbisik dengan penasihat hukumnya. Ia tidak banyak bicara di luar persidangan. "Saya serahkan sepenuhnya kepada tim hukum. Saya yakin kebenaran akan terungkap," ujarnya singkat saat ditanya awak media.
Respons Polda Metro: Prosedur Sudah Sesuai
Di sisi lain, tim hukum Polda Metro Jaya tetap bersikukuh bahwa seluruh prosedur penetapan tersangka telah dilaksanakan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka menegaskan bahwa minimal dua alat bukti, keterangan saksi dan barang bukti digital, telah dikantongi sebelum status tersangka disematkan.
"Kami optimistis pengadilan akan kembali menolak gugatan ini. Seluruh langkah penyidik sudah terverifikasi oleh pengawasan internal," tegas kuasa hukum Polda Metro, AKBP Raden Iwan Kurniawan.
Dalam perkembangan terpisah, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengaku telah menyita beberapa unit ponsel dan laptop milik terlapor. Barang bukti tersebut sedang dalam proses analisis lebih lanjut untuk mencocokkan alamat IP dan sidik digital dari akun yang dipermasalahkan.
Sidang praperadilan kedua ini menjadi sorotan publik lantaran buku catatan sidang sebelumnya sempat bocor di media sosial. Isinya memperlihatkan perdebatan sengit antara tim penyidik dan tim hukum Roy Suryo soal keabsahan barang bukti tangkapan layar yang diajukan pelapor.
Latar Belakang Kasus
Adapun kasus ini bermula dari laporan seorang akademisi yang merasa nama baiknya tercemar oleh cuitan bernada sindiran yang diduga berasal dari akun Twitter milik Roy Suryo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menaikkan status kasus ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Sebelumnya, pada praperadilan pertama, hakim menilai dalil pemohon tentang tidak terpenuhinya unsur pidana tidak cukup beralasan karena alat bukti yang diserahkan belum memenuhi syarat formil. Namun, hari ini, dengan novum baru, harapan kubu Roy Suryo kembali terbuka.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon. Jika gugatan diterima, status tersangka Roy Suryo otomatis gugur dan penyidikan harus dihentikan. Namun, jika ditolak lagi, ia berpotensi segera menjalani persidangan pokok perkara.
Baca juga: Kronologi Roy Suryo Dijerat Pasal UU ITE
Baca juga:
Comments (0)