Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur, Kasus Ijazah Jokowi Memasuki Babak Baru
Proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa terkait tuduhan ijazah palsu yang menyasar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahap baru. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, kedua ters
Proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa terkait tuduhan ijazah palsu yang menyasar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahap baru. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, kedua tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Kepastian lokasi persidangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, usai proses pelimpahan tersangka di kantornya pada Senin (22/6/2026). Marcelo menegaskan bahwa penunjukan PN Jakarta Timur sebagai lokasi sidang merupakan arahan langsung dari pimpinan tertinggi lembaga peradilan.
"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," kata Marcelo Bellah kepada awak media.
Meski demikian, Marcelo belum memberikan penjelasan terperinci mengenai pertimbangan dipilihnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai tempat digelarnya persidangan tersebut. Informasi yang berkembang di kalangan penegak hukum menyebutkan bahwa pemindahan lokasi sidang dari yurisdiksi semula lazim dilakukan untuk menjaga objektivitas atau menyesuaikan dengan domisili hukum tertentu.
Kewajiban Lapor Ketat Diterapkan
Terlepas dari teka-teki lokasi sidang, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan di bawah pengawasan ketat. Pasca pelimpahan, Roy Suryo dan dr Tifa kini berstatus sebagai tahanan kota dan dikenai kewajiban wajib lapor secara berkala setiap pekan. Langkah ini diambil untuk memastikan keduanya tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama menunggu jadwal persidangan perdana dibacakan.
Kasus ini bermula dari pernyataan kontroversial yang dilontarkan kedua tersangka di ruang publik, yang mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Tuduhan tersebut dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan melanggar ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong.
Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa masih menyusun strategi pembelaan. Publik kini menantikan bagaimana fakta persidangan akan terkuak di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat.
Comments (0)