Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 8 tahun terhadap Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera. Vonis ini dibacakan da
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 8 tahun terhadap Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (22/6/2026), menyusul terbuktinya keterlibatan Hendarto dalam skandal korupsi terkait fasilitas pembiayaan ekspor yang disalurkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2014 hingga 2015.
Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, secara tegas menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Amar putusan tersebut menegaskan komitmen pengadilan dalam menindak tegas kejahatan keuangan negara yang melibatkan lembaga vital seperti LPEI.
Rincian Hukuman dan Kerugian Negara
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari pidana kurungan. Namun, yang menjadi sorotan utama dalam putusan ini adalah kewajiban membayar uang pengganti dengan jumlah yang fantastis. Hendarto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.059.350.000.000 (1,05 triliun) dan USD 49.875.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, terdakwa harus menjalani pidana kurungan pengganti subsider selama 7 tahun.
Nilai kerugian negara yang timbul dari perbuatan terdakwa jelas sangat signifikan, menempatkan kasus ini sebagai salah satu perkara korupsi besar yang berhasil diputus oleh pengadilan. Berdasarkan laporan media kami, kasus ini bermula dari penyaluran pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada perusahaan-perusahaan milik Hendarto yang kemudian disalahgunakan dan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.
Konteks Kasus dan Implikasi Hukum
Vonis yang dijatuhkan ini menegaskan pendirian otoritas peradilan dalam menangani fraud di sektor pembiayaan ekspor nasional. Hendarto terbukti melakukan penyimpangan dalam mengelola dana LPEI yang sejatinya diperuntukkan bagi pengembangan dan dukungan ekspor nasional. Putusan ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha lain yang memanfaatkan fasilitas negara agar tidak menyimpang dari komitmen bisnis yang telah disepakati.
Pertimbangan hakim yang memberatkan kemungkinan besar terkait dengan besarnya nilai kerugian negara serta rusaknya kepercayaan terhadap mekanisme pembiayaan ekspor yang difasilitasi pemerintah. Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya terkait rencana pengajuan banding atas vonis tersebut. Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya pasca putusan di tingkat pertama ini, mengingat beban uang pengganti yang mencapai triliunan rupiah serta jangka waktu subsider yang cukup panjang.
Kasus serupa di tubuh LPEI sebelumnya juga telah menyita perhatian publik, di mana sejumlah mantan petinggi lembaga tersebut turut terseret dalam pusaran hukum. Laporan dari media kami menyebutkan bahwa vonis terhadap Hendarto merupakan babak lanjutan dari upaya penegakan hukum yang lebih luas terhadap skandal pembobolan dana LPEI yang terjadi dalam kurun waktu 2014-2015 silam.
Comments (0)