Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro
Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan tanggapan resmi atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan penggeled
Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan tanggapan resmi atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dinilai oleh pihak Roy Suryo tidak sesuai prosedur hukum.
Saat dikonfirmasi media kami, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan resmi terkait jadwal sidang perdana.
"Kami belum menerima suratnya," kata Kombes Abrianto Pardede, Rabu (24/6/2026).
Siap Ikuti Proses Hukum
Meskipun begitu, Kombes Abrianto menegaskan bahwa jajaran Polda Metro Jaya siap mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berlangsung. Pihak kepolisian menganggap praperadilan sebagai hak setiap warga negara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Polda Metro Jaya akan menghormati mekanisme praperadilan sebagai wujud transparansi penanganan perkara. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa prosedur yang dijalankan penyidik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya Hukum Terbuka
Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh tersangka atau pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan penyidik. Melalui gugatan ini, penggugat dapat mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan.
Informasi yang dihimpun media kami menyebutkan bahwa gugatan praperadilan tersebut telah terdaftar di kepaniteraan PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan segera digelar setelah hakim tunggal yang ditunjuk menetapkan jadwal dan surat panggilan resmi dilayangkan kepada para pihak, termasuk Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya saat ini menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan. Jika surat panggilan telah diterima, tim hukum Polda akan mempersiapkan materi jawaban untuk menghadapi persidangan. Pihak kepolisian menekankan bahwa semua tindakan yang diambil telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Kasus yang melibatkan Roy Suryo ini bermula dari laporan polisi yang kemudian berujung pada serangkaian tindakan penyidik. Namun, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya menilai bahwa prosedur yang dijalankan perlu diuji melalui lembaga praperadilan. Tujuannya adalah memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini disusun, Polda Metro Jaya masih menanti perkembangan lebih lanjut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabidkum Polda Metro Jaya mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan adanya gugatan praperadilan ini, masyarakat dapat melihat bahwa mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai koridor yang ditetapkan. Polda Metro Jaya pun menyambut baik kesempatan untuk membuktikan profesionalisme dalam penanganan perkara.
Comments (0)