Ribuan Buruh Bakal Geruduk Kantor Kemenkeu, Tuntut Pajak JHT dan THR Dihapus
Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran akan mewarnai kawasan Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7) mendatang. Sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh diperkirakan bakal memadati depan kantor Menteri Keuangan
Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran akan mewarnai kawasan Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7) mendatang. Sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh diperkirakan bakal memadati depan kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyampaikan sejumlah tuntutan krusial terkait kesejahteraan pekerja.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Ia mengaku telah menerima tembusan surat pemberitahuan terkait rencana aksi tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (7/7/2026), Said Iqbal merinci sejumlah tuntutan utama yang akan disuarakan oleh massa buruh. Poin paling krusial adalah desakan agar pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, buruh juga meminta penghapusan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR), penghapusan pajak atas pesangon, serta eliminasi berbagai pungutan pajak yang selama ini melekat pada manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.
"Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog," ujar Said Iqbal.
Lebih lanjut, tokoh buruh tersebut menawarkan sebuah langkah awal yang konkret. Ia mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan penghapusan pajak JHT sebagai pintu masuk dialog yang lebih luas. "Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," tegasnya.
Aksi ini mencerminkan akumulasi keresahan pekerja terhadap beban fiskal yang dinilai mengurangi hak-hak fundamental mereka. Selama ini, pencairan dana JHT yang sejatinya merupakan tabungan hari tua pekerja masih dikenakan pajak penghasilan (PPh), yang menurut kalangan buruh mengurangi nilai manfaat yang seharusnya diterima secara utuh. Begitu pula dengan THR dan pesangon yang merupakan pendapatan pekerja, namun tetap menjadi objek pajak.
Para buruh berargumen bahwa dana-dana tersebut bersumber dari upah yang telah dipotong untuk iuran, sehingga pengenaan pajak berganda dianggap tidak berkeadilan. Tuntutan ini semakin menguat menjelang masa pencairan THR tahun ini dan menjadi tekanan baru bagi Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat diperkirakan akan menyiapkan pengamanan dan rekayasa lalu lintas mengingat eskalasi massa yang cukup besar. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Keuangan terkait rencana aksi dan tuntutan penghapusan pajak tersebut. Pantauan dari media kami akan terus mengabarkan perkembangan dinamika aksi buruh ini menjelang hari pelaksanaan, termasuk jika terjadi pertemuan dialog antara perwakilan buruh dan Menteri Keuangan Purbaya sebelum aksi digelar. Beritatercepat.com akan terus menyajikan informasi akurat dan terkini seputar isu ketenagakerjaan dan kebijakan fiskal yang berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja.
Comments (0)